Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Putusan PN Jakut soal Gugatan Kopkar TPK Koja Dinilai Ganjil

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 04:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menyatakan gugatan dari pihak Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja tidak dapat diterima atau Niet Onverkelijk Verklaard (NO) yang dituangkan dalam putusan nomor perkara: 76/Pdt.G/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Oktober 2024.

Atas keputusan dari Ketua Majelis Hakim Aloysius, Kuasa Hukum Kopkar TPK Koja Masykur Isnan menilai keputusan itu sangat ganjil dan pihaknya pasti mengajukan Banding termasuk bakal ada gugatan tambahan lainnya.

“Kami pasti mengajukan banding atas putusan ganjil tersebut, mulai dari penundaan putusan sampai 4 kali putusan sela yang sudah menolak eksepsi Tergugat namun di putusan akhir diputus berbeda. Kami pun akan mengadukan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial atas keganjilan putusan PN Jakut serta pelaporan ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab menjaga integritas dan penegakan hukum,” terang Masykur kepada awak Media di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.


Lanjut dia, di kasus yang hampir serupa, Pengadilan Negeri Bekasi tidak menolak legal standing Kopkar TPK Koja dan mengabulkan Gugatan Kopkar kepada Saudara R Legoh, yang pada intinya menghukum Saudara R Legoh mengganti kerugian Rp240.974.999.

“Putusan PN Jakut dimaknai tidak bicara bahwa Tergugat tidak bersalah, terhadap hal ini masih terus tanpa keraguan dan faktanya ternyata masih ada kasus-kasus lainnya yang terkait saudara Raka, ini kami akan lakukan gugatan terpisah. Semuanya kami bakal ungkap secara gamblang, objektif dan konstitusional karena ini mandat RAT,” pungkasnya.

Konflik di tubuh Kopkar berujung gugatan perdata antara Kopkar TPK Koja melawan Teguh Raka Wardana (Ketua Kopkar sebelumnya) terkait indikasi perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan yang bersangkutan, yaitu pengadaan satu unit mobil untuk operasional Kopkar sehingga menimbulkan kerugian bagi Kopkar TPK Koja dan seluruh anggota.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya