Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Putusan PN Jakut soal Gugatan Kopkar TPK Koja Dinilai Ganjil

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 04:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menyatakan gugatan dari pihak Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja tidak dapat diterima atau Niet Onverkelijk Verklaard (NO) yang dituangkan dalam putusan nomor perkara: 76/Pdt.G/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Oktober 2024.

Atas keputusan dari Ketua Majelis Hakim Aloysius, Kuasa Hukum Kopkar TPK Koja Masykur Isnan menilai keputusan itu sangat ganjil dan pihaknya pasti mengajukan Banding termasuk bakal ada gugatan tambahan lainnya.

“Kami pasti mengajukan banding atas putusan ganjil tersebut, mulai dari penundaan putusan sampai 4 kali putusan sela yang sudah menolak eksepsi Tergugat namun di putusan akhir diputus berbeda. Kami pun akan mengadukan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial atas keganjilan putusan PN Jakut serta pelaporan ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab menjaga integritas dan penegakan hukum,” terang Masykur kepada awak Media di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.


Lanjut dia, di kasus yang hampir serupa, Pengadilan Negeri Bekasi tidak menolak legal standing Kopkar TPK Koja dan mengabulkan Gugatan Kopkar kepada Saudara R Legoh, yang pada intinya menghukum Saudara R Legoh mengganti kerugian Rp240.974.999.

“Putusan PN Jakut dimaknai tidak bicara bahwa Tergugat tidak bersalah, terhadap hal ini masih terus tanpa keraguan dan faktanya ternyata masih ada kasus-kasus lainnya yang terkait saudara Raka, ini kami akan lakukan gugatan terpisah. Semuanya kami bakal ungkap secara gamblang, objektif dan konstitusional karena ini mandat RAT,” pungkasnya.

Konflik di tubuh Kopkar berujung gugatan perdata antara Kopkar TPK Koja melawan Teguh Raka Wardana (Ketua Kopkar sebelumnya) terkait indikasi perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan yang bersangkutan, yaitu pengadaan satu unit mobil untuk operasional Kopkar sehingga menimbulkan kerugian bagi Kopkar TPK Koja dan seluruh anggota.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya