Berita

Suasana Rapat Baleg DPR RI/RMOL

Politik

Komnas HAM Dorong RUU KUHAP Masuk Prolegnas 2025-2029

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. 

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menilai revisi KUHAP mendesak untuk dilakukan demi perlindungan dan penegakan hukum yang lebih baik. 

KUHAP mengatur prosedur dalam penanganan tindak pidana, tetapi dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran, baik karena ketidakpatuhan terhadap aturan maupun karena adanya kekosongan hukum yang memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).


"KUHAP adalah hukum yang berisi tentang tata cara atau prosedur dalam penanganan dugaan tingkat pidana dari hulu hingga ke hilir dalam praktiknya selama ini masih banyak pelanggaran dalam pelaksanaan KUHAP, baik dalam tidak dilaksanakannya aturan aturan KUHAP maupun terjadinya pelanggaran HAM akibat kekurangan aturan atau gap dalam KUHAP," ujar Atnike dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Atnike juga menekankan bahwa hak atas keadilan yang diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mencakup hak prosedural dan substansial yang perlu dipenuhi melalui pembaruan KUHAP. 

Komnas HAM juga berharap Undang-undang ini dapat lebih mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat adat.

"Komnas HAM memberi fokus agar Undang-undang ini lebih perspektif dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM khususnya kelompok rentan seperti perempuan anak penyandang disabilitas lansia dan masyarakat adat," tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya