Berita

Suasana Rapat Baleg DPR RI/RMOL

Politik

Komnas HAM Dorong RUU KUHAP Masuk Prolegnas 2025-2029

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. 

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menilai revisi KUHAP mendesak untuk dilakukan demi perlindungan dan penegakan hukum yang lebih baik. 

KUHAP mengatur prosedur dalam penanganan tindak pidana, tetapi dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran, baik karena ketidakpatuhan terhadap aturan maupun karena adanya kekosongan hukum yang memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).


"KUHAP adalah hukum yang berisi tentang tata cara atau prosedur dalam penanganan dugaan tingkat pidana dari hulu hingga ke hilir dalam praktiknya selama ini masih banyak pelanggaran dalam pelaksanaan KUHAP, baik dalam tidak dilaksanakannya aturan aturan KUHAP maupun terjadinya pelanggaran HAM akibat kekurangan aturan atau gap dalam KUHAP," ujar Atnike dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Atnike juga menekankan bahwa hak atas keadilan yang diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mencakup hak prosedural dan substansial yang perlu dipenuhi melalui pembaruan KUHAP. 

Komnas HAM juga berharap Undang-undang ini dapat lebih mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat adat.

"Komnas HAM memberi fokus agar Undang-undang ini lebih perspektif dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM khususnya kelompok rentan seperti perempuan anak penyandang disabilitas lansia dan masyarakat adat," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya