Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Izinkan Jokowi, Megawati hingga SBY Kampanye Pilkada

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan mantan presiden dalam kampanye Pilkada Serentak 2024, dipastikan tidak akan melanggar aturan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, isu Presiden Joko Widodo bakal ikut kampanye Cagub-Cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, harus dilihat secara koperhensif.

Dia mengungkapkan, dalam UU Pilkada telah terang benderang terkait pihak-pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye, dimana tidak ada frasa larangan bagi mantan presiden.

"Seperti itu aturannya. Berbeda dengan Pak Jokowi yang masih menjabat (presiden)," ujar Bagja kepada wartawan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gongdangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, larangan yang termuat dalam UU Pilkada melekat pada diri seseorang yang statusnya masih menjadi pejabat aktif negara.

"Pak Jokowi itu statusnya sebagai warga negara biasa sekarang. Apakah boleh berpihak? Ya boleh berpihak," kata Bagja.

Oleh karena itu, menurutnya, dibolehkannya mengikuti kampanye pilkada juga berlaku untuk mantan presiden lainnya, tidak hanya Jokowi.

"Saya kira mungkin Bu Megawati diikutkan oleh pasangan yang lain, mantan presiden juga kan. Kemudian Pak SBY berkampanye untuk pasangan yang lain, itu boleh-boleh saja, tidak ada masalah," katanya.

"Jadi menurut saya, kalau sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku lagi," tambah Bagja.


Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

UPDATE

Gali Potensi, Pemuda Diharapkan Raih Peluang Dunia Digital

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:02

Pelaku Mutilasi di Jakut Ditangkap di Rumahnya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:55

Mendagri Tugasi Ribka Haluk Urus Papua dan Bima Arya Dukcapil

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:51

Pendapatan Terus Merosot, Dropbox akan PHK 20 Persen Tenaga Kerja

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:42

Senator Jabar Ajak Stakholder Aktif Wujudkan Pilkada Berkualitas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:38

Maarten Paes Sabet Penghargaan Save of The Year di MLS

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:27

Apindo Keberatan UMP 2025 Naik 10 Persen, Pengusaha Usulkan Formula Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:24

Ini Detik-detik Mobil tvOne Diseruduk Truk di Tol Pemalang

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:20

DKPP Minta Penyelenggara Pemilu Satu Frekuensi Menjaga Integritas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:05

Xiaomi Luncurkan HyperOS 2, Sistem Operasi yang Dibanjiri Ai

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:00

Selengkapnya