Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Izinkan Jokowi, Megawati hingga SBY Kampanye Pilkada

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan mantan presiden dalam kampanye Pilkada Serentak 2024, dipastikan tidak akan melanggar aturan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, isu Presiden Joko Widodo bakal ikut kampanye Cagub-Cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, harus dilihat secara koperhensif.

Dia mengungkapkan, dalam UU Pilkada telah terang benderang terkait pihak-pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye, dimana tidak ada frasa larangan bagi mantan presiden.


"Seperti itu aturannya. Berbeda dengan Pak Jokowi yang masih menjabat (presiden)," ujar Bagja kepada wartawan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gongdangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, larangan yang termuat dalam UU Pilkada melekat pada diri seseorang yang statusnya masih menjadi pejabat aktif negara.

"Pak Jokowi itu statusnya sebagai warga negara biasa sekarang. Apakah boleh berpihak? Ya boleh berpihak," kata Bagja.

Oleh karena itu, menurutnya, dibolehkannya mengikuti kampanye pilkada juga berlaku untuk mantan presiden lainnya, tidak hanya Jokowi.

"Saya kira mungkin Bu Megawati diikutkan oleh pasangan yang lain, mantan presiden juga kan. Kemudian Pak SBY berkampanye untuk pasangan yang lain, itu boleh-boleh saja, tidak ada masalah," katanya.

"Jadi menurut saya, kalau sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku lagi," tambah Bagja.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya