Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Izinkan Jokowi, Megawati hingga SBY Kampanye Pilkada

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan mantan presiden dalam kampanye Pilkada Serentak 2024, dipastikan tidak akan melanggar aturan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, isu Presiden Joko Widodo bakal ikut kampanye Cagub-Cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, harus dilihat secara koperhensif.

Dia mengungkapkan, dalam UU Pilkada telah terang benderang terkait pihak-pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye, dimana tidak ada frasa larangan bagi mantan presiden.


"Seperti itu aturannya. Berbeda dengan Pak Jokowi yang masih menjabat (presiden)," ujar Bagja kepada wartawan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gongdangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, larangan yang termuat dalam UU Pilkada melekat pada diri seseorang yang statusnya masih menjadi pejabat aktif negara.

"Pak Jokowi itu statusnya sebagai warga negara biasa sekarang. Apakah boleh berpihak? Ya boleh berpihak," kata Bagja.

Oleh karena itu, menurutnya, dibolehkannya mengikuti kampanye pilkada juga berlaku untuk mantan presiden lainnya, tidak hanya Jokowi.

"Saya kira mungkin Bu Megawati diikutkan oleh pasangan yang lain, mantan presiden juga kan. Kemudian Pak SBY berkampanye untuk pasangan yang lain, itu boleh-boleh saja, tidak ada masalah," katanya.

"Jadi menurut saya, kalau sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku lagi," tambah Bagja.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya