Berita

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan/RMOL

Politik

Kata Ketua Baleg Soal KPK Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 12:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menanggapi dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal.

Dorongan itu muncul setelah KPK menemukan uang tunai triliunan dalam kasus yang melibatkan seorang hakim Mahkamah Agung.

Bob Hasan menjelaskan bahwa sejauh ini, RUU Pembatasan Uang Kartal belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) yang sedang disusun.

"Saya di dalam susunan prolegnas belum lihat itu. Kita memprogramkan sampai tanggal 28, penyusunan prolegnas ini," ujar kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

"Jadi, mudah-mudahan saya sendiri yang pegang sebagai ketua panja nya. Baru saya bisa jawab nanti kalau sudah tergodok kan semuanya baru bisa terjawab, ada nggak ini, ada nggak ini gitu. Kalau sekarang saya belum bisa," sambungnya.

Menurut Bob, saat ini Baleg tengah mengumpulkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk LSM dan NGO.

"Kita menyerap aspirasi dulu sekarang, kemudian nanti dari tanggal 1 (November) kita bentuk panja," tuturnya.

Lebih jauh, Politikus Partai Gerindra ini juga menyatakan bahwa dalam penyusunan Prolegnas, Baleg akan mempertimbangkan beberapa RUU yang bersifat carryover dari periode sebelumnya, termasuk yang belum selesai dibahas.

Bob berharap susunan Prolegnas dapat dirampungkan pada 18-28 November, sementara pengesahan diharapkan bisa dilaksanakan pada paripurna Desember mendatang.

"Panjanya sudah selesai, 18 sampai 28 (November), kan tergantung nanti susunannya, ada yang masuk lagi, segala macam," tandasnya.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

UPDATE

Gali Potensi, Pemuda Diharapkan Raih Peluang Dunia Digital

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:02

Pelaku Mutilasi di Jakut Ditangkap di Rumahnya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:55

Mendagri Tugasi Ribka Haluk Urus Papua dan Bima Arya Dukcapil

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:51

Pendapatan Terus Merosot, Dropbox akan PHK 20 Persen Tenaga Kerja

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:42

Senator Jabar Ajak Stakholder Aktif Wujudkan Pilkada Berkualitas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:38

Maarten Paes Sabet Penghargaan Save of The Year di MLS

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:27

Apindo Keberatan UMP 2025 Naik 10 Persen, Pengusaha Usulkan Formula Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:24

Ini Detik-detik Mobil tvOne Diseruduk Truk di Tol Pemalang

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:20

DKPP Minta Penyelenggara Pemilu Satu Frekuensi Menjaga Integritas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:05

Xiaomi Luncurkan HyperOS 2, Sistem Operasi yang Dibanjiri Ai

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:00

Selengkapnya