Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Kasus Korupsi Thomas Lembong

Kejagung Ungkap Perizinan Impor Gula Dilakukan Tanpa Koordinasi

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 23:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perizinan impor gula mentah yang dikeluarkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong pada tahun 2015-2016 dilakukan tanpa koordinasi.

Thomas justru meminta tersangka lain, yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI untuk mengkomunikasikan impor gula ini dengan beberapa perusahaan secara langsung.

“Persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Dari perizinan itu, Charles bergerak menemui beberapa perusahaan swasta yang akan bekerjasama dengan PT PPI diantaranya; PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.  

“Kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi,” kata Abdul.

Kerja sama yang terjadi, seolah-olah PT. PPI membeli gula tersebut dari mereka. 

Padahal, sebaliknya gula itu dijual langsung oleh masing-masing perusahaan, diatas harga pasar.

“Dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar,” jelasnya.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI pun mendapatkan fee atau bonus dari delapan perusahaan sebesar Rp105/kg.

Akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.

Usai ditetapkan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di dua Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

Thomas di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk tersangka Charles ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya