Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Kasus Korupsi Thomas Lembong

Kejagung Ungkap Perizinan Impor Gula Dilakukan Tanpa Koordinasi

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 23:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perizinan impor gula mentah yang dikeluarkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong pada tahun 2015-2016 dilakukan tanpa koordinasi.

Thomas justru meminta tersangka lain, yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI untuk mengkomunikasikan impor gula ini dengan beberapa perusahaan secara langsung.

“Persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024.


Dari perizinan itu, Charles bergerak menemui beberapa perusahaan swasta yang akan bekerjasama dengan PT PPI diantaranya; PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.  

“Kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi,” kata Abdul.

Kerja sama yang terjadi, seolah-olah PT. PPI membeli gula tersebut dari mereka. 

Padahal, sebaliknya gula itu dijual langsung oleh masing-masing perusahaan, diatas harga pasar.

“Dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar,” jelasnya.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI pun mendapatkan fee atau bonus dari delapan perusahaan sebesar Rp105/kg.

Akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.

Usai ditetapkan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di dua Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

Thomas di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk tersangka Charles ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya