Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Kasus Korupsi Thomas Lembong

Kejagung Ungkap Perizinan Impor Gula Dilakukan Tanpa Koordinasi

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 23:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perizinan impor gula mentah yang dikeluarkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong pada tahun 2015-2016 dilakukan tanpa koordinasi.

Thomas justru meminta tersangka lain, yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI untuk mengkomunikasikan impor gula ini dengan beberapa perusahaan secara langsung.

“Persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024.


Dari perizinan itu, Charles bergerak menemui beberapa perusahaan swasta yang akan bekerjasama dengan PT PPI diantaranya; PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.  

“Kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi,” kata Abdul.

Kerja sama yang terjadi, seolah-olah PT. PPI membeli gula tersebut dari mereka. 

Padahal, sebaliknya gula itu dijual langsung oleh masing-masing perusahaan, diatas harga pasar.

“Dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar,” jelasnya.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI pun mendapatkan fee atau bonus dari delapan perusahaan sebesar Rp105/kg.

Akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.

Usai ditetapkan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di dua Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

Thomas di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk tersangka Charles ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya