Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL

Hukum

Ketua Gerindra Sampang Abd Muttolib Dicecar KPK Soal Dugaan Penerimaan Uang

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Abd Muttolib, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan uang hasil pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada Abd Muttolib sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.

"Terperiksa yang hadir didalami terkait dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat, dan didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.


Materi pemeriksaan itu, lanjut Tessa, juga didalami kepada 3 orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Ahmad Jailani selaku wiraswasta, M Fathullah selaku karyawan swasta, dan Moch Mahrus selaku anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024-2029.

Sedangkan 2 orang tersangka lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik, yakni Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, dan Hasanuddin selaku anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029.

"Terperiksa JJ (Jon Junaidi) beralasan sakit. Terperiksa H (Hasanuddin) meminta penjadwalan ulang karena berhalangan," pungkas Tessa.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk pada Desember 2022.

Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024, dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Adapun 21 tersangka itu terdiri dari 4 orang sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi suap. Dari 4 tersangka penerima suap, terdiri dari 3 orang penyelenggara negara, dan 1 orang staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya