Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL

Hukum

Ketua Gerindra Sampang Abd Muttolib Dicecar KPK Soal Dugaan Penerimaan Uang

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Abd Muttolib, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan uang hasil pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada Abd Muttolib sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.

"Terperiksa yang hadir didalami terkait dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat, dan didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.


Materi pemeriksaan itu, lanjut Tessa, juga didalami kepada 3 orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Ahmad Jailani selaku wiraswasta, M Fathullah selaku karyawan swasta, dan Moch Mahrus selaku anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024-2029.

Sedangkan 2 orang tersangka lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik, yakni Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, dan Hasanuddin selaku anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029.

"Terperiksa JJ (Jon Junaidi) beralasan sakit. Terperiksa H (Hasanuddin) meminta penjadwalan ulang karena berhalangan," pungkas Tessa.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk pada Desember 2022.

Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024, dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Adapun 21 tersangka itu terdiri dari 4 orang sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi suap. Dari 4 tersangka penerima suap, terdiri dari 3 orang penyelenggara negara, dan 1 orang staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya