Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL

Hukum

Ketua Gerindra Sampang Abd Muttolib Dicecar KPK Soal Dugaan Penerimaan Uang

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Abd Muttolib, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan uang hasil pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada Abd Muttolib sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.

"Terperiksa yang hadir didalami terkait dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat, dan didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.


Materi pemeriksaan itu, lanjut Tessa, juga didalami kepada 3 orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Ahmad Jailani selaku wiraswasta, M Fathullah selaku karyawan swasta, dan Moch Mahrus selaku anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024-2029.

Sedangkan 2 orang tersangka lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik, yakni Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, dan Hasanuddin selaku anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029.

"Terperiksa JJ (Jon Junaidi) beralasan sakit. Terperiksa H (Hasanuddin) meminta penjadwalan ulang karena berhalangan," pungkas Tessa.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk pada Desember 2022.

Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024, dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Adapun 21 tersangka itu terdiri dari 4 orang sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi suap. Dari 4 tersangka penerima suap, terdiri dari 3 orang penyelenggara negara, dan 1 orang staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya