Berita

iPhone 16/Net

Bisnis

Ribuan Unit iPhone 16 Masuk Indonesia tapi Tak Bisa Dijual, Erajaya Enggan Komentar

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 15:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Nasib penjualan ponsel keluaran terbaru Apple, iPhone 16, di Indonesia kini berada di situasi tidak menentu.

Pasalnya, pemerintah Indonesia melarang perangkat ini diperjualbelikan lantaran Apple belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia antara Agustus hingga Oktober 2024. Meski telah melalui proses pembayaran pajak dan masuk secara legal sebagai barang bawaan penumpang, namun produk ini tetap tak diizinkan untuk diperjualbelikan.


"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang), seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ketidakjelasan nasib pre-order iPhone 16 di berbagai reseller resmi Apple seperti iBox dan Erafone juga masih menyisakan pertanyaan.

Saat dimintai keterangan, Head of Visibility & Brand Communication Erajaya Digital, Stephen Warouw, enggan berkomentar terkait kebijakan baru pemerintah Indonesia dan PO ponsel tersebut.

"Kami tidak memiliki komentar terkait hal ini," kata Stephen saat dihubungi RMOL pada Selasa 29 Oktober 2024.

iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan itu juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen. 

"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi," jelas Febri.

Saat ini, pemerintah masih melarang ketat penjualan iPhone 16. Untuk itu, Kemenperin mengimbau masyarakat agar melaporkan pihak-pihak yang menjual perangkat ini.

"Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya