Berita

iPhone 16/Net

Bisnis

Ribuan Unit iPhone 16 Masuk Indonesia tapi Tak Bisa Dijual, Erajaya Enggan Komentar

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 15:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Nasib penjualan ponsel keluaran terbaru Apple, iPhone 16, di Indonesia kini berada di situasi tidak menentu.

Pasalnya, pemerintah Indonesia melarang perangkat ini diperjualbelikan lantaran Apple belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia antara Agustus hingga Oktober 2024. Meski telah melalui proses pembayaran pajak dan masuk secara legal sebagai barang bawaan penumpang, namun produk ini tetap tak diizinkan untuk diperjualbelikan.


"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang), seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ketidakjelasan nasib pre-order iPhone 16 di berbagai reseller resmi Apple seperti iBox dan Erafone juga masih menyisakan pertanyaan.

Saat dimintai keterangan, Head of Visibility & Brand Communication Erajaya Digital, Stephen Warouw, enggan berkomentar terkait kebijakan baru pemerintah Indonesia dan PO ponsel tersebut.

"Kami tidak memiliki komentar terkait hal ini," kata Stephen saat dihubungi RMOL pada Selasa 29 Oktober 2024.

iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan itu juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen. 

"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi," jelas Febri.

Saat ini, pemerintah masih melarang ketat penjualan iPhone 16. Untuk itu, Kemenperin mengimbau masyarakat agar melaporkan pihak-pihak yang menjual perangkat ini.

"Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya