Berita

iPhone 16/Net

Bisnis

Ribuan Unit iPhone 16 Masuk Indonesia tapi Tak Bisa Dijual, Erajaya Enggan Komentar

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 15:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Nasib penjualan ponsel keluaran terbaru Apple, iPhone 16, di Indonesia kini berada di situasi tidak menentu.

Pasalnya, pemerintah Indonesia melarang perangkat ini diperjualbelikan lantaran Apple belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia antara Agustus hingga Oktober 2024. Meski telah melalui proses pembayaran pajak dan masuk secara legal sebagai barang bawaan penumpang, namun produk ini tetap tak diizinkan untuk diperjualbelikan.


"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang), seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ketidakjelasan nasib pre-order iPhone 16 di berbagai reseller resmi Apple seperti iBox dan Erafone juga masih menyisakan pertanyaan.

Saat dimintai keterangan, Head of Visibility & Brand Communication Erajaya Digital, Stephen Warouw, enggan berkomentar terkait kebijakan baru pemerintah Indonesia dan PO ponsel tersebut.

"Kami tidak memiliki komentar terkait hal ini," kata Stephen saat dihubungi RMOL pada Selasa 29 Oktober 2024.

iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan itu juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen. 

"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi," jelas Febri.

Saat ini, pemerintah masih melarang ketat penjualan iPhone 16. Untuk itu, Kemenperin mengimbau masyarakat agar melaporkan pihak-pihak yang menjual perangkat ini.

"Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya