Berita

Suasana pabrik tekstil PT Sritex/Dok.Sritex.co.id

Bisnis

Ekonom Sebut Pemerintah Tak Boleh Asal Bantu Selamatkan Sritex

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 15:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana pemerintah untuk membantu menyelamatkan pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinilai akan melanggar konstitusi.

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang, pemerintah tidak memiliki hak untuk mengatur keuangan perusahaan swasta, apalagi jika ikut menalangi utang perseroan tersebut.

"Menurut UU Keuangan Negara, pemerintah atau negara tidak boleh ikut campur urusan keuangan perusahaan swasta, pemerintah tidak boleh membantu atau menalangi utang perusahaan swasta," katanya kepada RMOL pada Senin 28 Oktober 2024.


Menurut Anthony, jika pemerintah memberi talangan  utang swasta, maka upaya tersebut akan melanggar undang-undang, dan bisa dianggap sebagai penyimpangan APBN.

"Menambah keuangan BUMN sebagai penyertaan modal negara saja, pemerintah harus mendapat persetujuan DPR," jelasnya.

Untuk itu, Sritex seharusnya mengurus masalahnya sendiri dan memperbaiki manajemen perusahaan.

Adapun rencana pemerintah untuk menyelamatkan pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto meminta kepada empat menteri untuk menyelamatkan pabrik yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang itu.

Menurut keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.

Belum diketahui apa langkah pemerintah untuk menyelamatkan industri tersebut. Namun, perseroan ini tercatat memiliki utang jumbo yang menumpuk sebesar 1,6 miliar Dolar AS (Rp25,01 triliun) yang terdiri dari utang jangka pendek dan utang jangka panjang, termasuk kepada 28 bank.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya