Berita

Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas'ud dan Seno Aji/Ist

Politik

Diduga Hadir di Kampanye Rudy-Seno, Plt Walikota Samarinda Menuai Kritik

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 00:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas'ud dan Seno Aji, yang dilaksanakan di halaman Pendopo Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, Minggu 27 Oktober 2024 menarik perhatian publik. 

Kampanye tersebut diramaikan oleh kegiatan jalan sehat dan zumba, yang dihadiri oleh ribuan warga Kalimantan Timur. Namun, dugaan kehadiran Plt Wali Kota Samarinda, Dr. H. Rusmadi Wongso, dalam acara ini mengundang kontroversi terkait netralitas pejabat publik, khususnya aparatur sipil negara (ASN).

Dugaan kehadiran Rusmadi Wongso sebagai ASN dalam kegiatan tersebut dipertanyakan setelah beredar foto yang menampilkan Rusmadi Wongso pada kampanye Rudy-Seno beredar di kalangan masyarakat.


Terlebih, selain karena diduga hadir dalam kegiatan politik, pada foto yang beredar tersebut Rusmadi Wongso juga memperlihatkan isyarat dukungan kepada pasangan Rudy-Seno melalui gestur jari yang dianggap sebagai dukungan politis. 

Tentu saja dugaan kehadirannya memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, yang menyayangkan keterlibatan seorang ASN dalam kegiatan politik praktis, terutama bila terbukti menunjukkan keberpihakan pada salah satu calon.

Menurut Musyanto, pejabat publik dan ASN wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pasal 282 dalam UU tersebut mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Selain itu, Pasal 283 Ayat (1) juga melarang ASN terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

“Jika terbukti, dugaan kehadiran Rusmadi dalam kampanye ini bisa mengindikasikan keberpihakan dan itu melanggar ketentuan netralitas ASN. Saya berharap Bawaslu menyelidiki hal ini dengan serius,” ujar Musyanto.

Musyanto juga menyoroti potensi dampak jangka panjang yang ditimbulkan oleh keberpihakan pejabat publik, yang mana melanggar Pasal 547 UU Pemilu Tahun 2017 tentang larangan penyalahgunaan kekuasaan bagi pejabat negara. 

Pasal ini mengatur sanksi bagi pejabat yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye, berupa pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

“Jika Rusmadi Wongso benar-benar hadir sebagai bagian dari kampanye, maka beliau harus dapat membuktikan bahwa ia telah mengajukan cuti kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri,” tambah Musyanto. 

Hal ini, tegasnya, diperlukan untuk memastikan tindakan pejabat tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Terlebih, kegiatan kampanye akbar yang dihadiri oleh lebih dari 2.000 orang ini dianggap sebagai salah satu kegiatan besar dalam tahapan kampanye terbuka. 

Karena itu, Musyanto berharap bahwa ke depan, para pejabat tetap konsisten menjaga netralitas, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan adil dan sesuai prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi. 

Bawaslu pun diimbau segera memulai penyelidikan untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga dalam proses pemilu di Kalimantan Timur. 

Sebelumnya, ada pula laporan yang ditujukan kepada seorang ASN yang juga merupakan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), berinisial J.

ASN tersebut diduga terlibat dalam kegiatan politik yang diselenggarakan oleh tim calon gubernur Rudy Mas'ud di Desa Budaya Pampang, Kecamatan Samarinda Utara, pada 18 Oktober 2024.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya