Berita

Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas'ud dan Seno Aji/Ist

Politik

Diduga Hadir di Kampanye Rudy-Seno, Plt Walikota Samarinda Menuai Kritik

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 00:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas'ud dan Seno Aji, yang dilaksanakan di halaman Pendopo Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, Minggu 27 Oktober 2024 menarik perhatian publik. 

Kampanye tersebut diramaikan oleh kegiatan jalan sehat dan zumba, yang dihadiri oleh ribuan warga Kalimantan Timur. Namun, dugaan kehadiran Plt Wali Kota Samarinda, Dr. H. Rusmadi Wongso, dalam acara ini mengundang kontroversi terkait netralitas pejabat publik, khususnya aparatur sipil negara (ASN).

Dugaan kehadiran Rusmadi Wongso sebagai ASN dalam kegiatan tersebut dipertanyakan setelah beredar foto yang menampilkan Rusmadi Wongso pada kampanye Rudy-Seno beredar di kalangan masyarakat.

Terlebih, selain karena diduga hadir dalam kegiatan politik, pada foto yang beredar tersebut Rusmadi Wongso juga memperlihatkan isyarat dukungan kepada pasangan Rudy-Seno melalui gestur jari yang dianggap sebagai dukungan politis. 

Tentu saja dugaan kehadirannya memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, yang menyayangkan keterlibatan seorang ASN dalam kegiatan politik praktis, terutama bila terbukti menunjukkan keberpihakan pada salah satu calon.

Menurut Musyanto, pejabat publik dan ASN wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pasal 282 dalam UU tersebut mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Selain itu, Pasal 283 Ayat (1) juga melarang ASN terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

“Jika terbukti, dugaan kehadiran Rusmadi dalam kampanye ini bisa mengindikasikan keberpihakan dan itu melanggar ketentuan netralitas ASN. Saya berharap Bawaslu menyelidiki hal ini dengan serius,” ujar Musyanto.

Musyanto juga menyoroti potensi dampak jangka panjang yang ditimbulkan oleh keberpihakan pejabat publik, yang mana melanggar Pasal 547 UU Pemilu Tahun 2017 tentang larangan penyalahgunaan kekuasaan bagi pejabat negara. 

Pasal ini mengatur sanksi bagi pejabat yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye, berupa pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

“Jika Rusmadi Wongso benar-benar hadir sebagai bagian dari kampanye, maka beliau harus dapat membuktikan bahwa ia telah mengajukan cuti kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri,” tambah Musyanto. 

Hal ini, tegasnya, diperlukan untuk memastikan tindakan pejabat tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Terlebih, kegiatan kampanye akbar yang dihadiri oleh lebih dari 2.000 orang ini dianggap sebagai salah satu kegiatan besar dalam tahapan kampanye terbuka. 

Karena itu, Musyanto berharap bahwa ke depan, para pejabat tetap konsisten menjaga netralitas, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan adil dan sesuai prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi. 

Bawaslu pun diimbau segera memulai penyelidikan untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga dalam proses pemilu di Kalimantan Timur. 

Sebelumnya, ada pula laporan yang ditujukan kepada seorang ASN yang juga merupakan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), berinisial J.

ASN tersebut diduga terlibat dalam kegiatan politik yang diselenggarakan oleh tim calon gubernur Rudy Mas'ud di Desa Budaya Pampang, Kecamatan Samarinda Utara, pada 18 Oktober 2024.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya