Berita

Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas'ud dan Seno Aji/Ist

Politik

Diduga Hadir di Kampanye Rudy-Seno, Plt Walikota Samarinda Menuai Kritik

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 00:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas'ud dan Seno Aji, yang dilaksanakan di halaman Pendopo Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, Minggu 27 Oktober 2024 menarik perhatian publik. 

Kampanye tersebut diramaikan oleh kegiatan jalan sehat dan zumba, yang dihadiri oleh ribuan warga Kalimantan Timur. Namun, dugaan kehadiran Plt Wali Kota Samarinda, Dr. H. Rusmadi Wongso, dalam acara ini mengundang kontroversi terkait netralitas pejabat publik, khususnya aparatur sipil negara (ASN).

Dugaan kehadiran Rusmadi Wongso sebagai ASN dalam kegiatan tersebut dipertanyakan setelah beredar foto yang menampilkan Rusmadi Wongso pada kampanye Rudy-Seno beredar di kalangan masyarakat.


Terlebih, selain karena diduga hadir dalam kegiatan politik, pada foto yang beredar tersebut Rusmadi Wongso juga memperlihatkan isyarat dukungan kepada pasangan Rudy-Seno melalui gestur jari yang dianggap sebagai dukungan politis. 

Tentu saja dugaan kehadirannya memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, yang menyayangkan keterlibatan seorang ASN dalam kegiatan politik praktis, terutama bila terbukti menunjukkan keberpihakan pada salah satu calon.

Menurut Musyanto, pejabat publik dan ASN wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pasal 282 dalam UU tersebut mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Selain itu, Pasal 283 Ayat (1) juga melarang ASN terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

“Jika terbukti, dugaan kehadiran Rusmadi dalam kampanye ini bisa mengindikasikan keberpihakan dan itu melanggar ketentuan netralitas ASN. Saya berharap Bawaslu menyelidiki hal ini dengan serius,” ujar Musyanto.

Musyanto juga menyoroti potensi dampak jangka panjang yang ditimbulkan oleh keberpihakan pejabat publik, yang mana melanggar Pasal 547 UU Pemilu Tahun 2017 tentang larangan penyalahgunaan kekuasaan bagi pejabat negara. 

Pasal ini mengatur sanksi bagi pejabat yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye, berupa pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

“Jika Rusmadi Wongso benar-benar hadir sebagai bagian dari kampanye, maka beliau harus dapat membuktikan bahwa ia telah mengajukan cuti kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri,” tambah Musyanto. 

Hal ini, tegasnya, diperlukan untuk memastikan tindakan pejabat tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Terlebih, kegiatan kampanye akbar yang dihadiri oleh lebih dari 2.000 orang ini dianggap sebagai salah satu kegiatan besar dalam tahapan kampanye terbuka. 

Karena itu, Musyanto berharap bahwa ke depan, para pejabat tetap konsisten menjaga netralitas, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan adil dan sesuai prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi. 

Bawaslu pun diimbau segera memulai penyelidikan untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga dalam proses pemilu di Kalimantan Timur. 

Sebelumnya, ada pula laporan yang ditujukan kepada seorang ASN yang juga merupakan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), berinisial J.

ASN tersebut diduga terlibat dalam kegiatan politik yang diselenggarakan oleh tim calon gubernur Rudy Mas'ud di Desa Budaya Pampang, Kecamatan Samarinda Utara, pada 18 Oktober 2024.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya