Berita

Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas'ud dan Seno Aji/Ist

Politik

Diduga Hadir di Kampanye Rudy-Seno, Plt Walikota Samarinda Menuai Kritik

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 00:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas'ud dan Seno Aji, yang dilaksanakan di halaman Pendopo Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, Minggu 27 Oktober 2024 menarik perhatian publik. 

Kampanye tersebut diramaikan oleh kegiatan jalan sehat dan zumba, yang dihadiri oleh ribuan warga Kalimantan Timur. Namun, dugaan kehadiran Plt Wali Kota Samarinda, Dr. H. Rusmadi Wongso, dalam acara ini mengundang kontroversi terkait netralitas pejabat publik, khususnya aparatur sipil negara (ASN).

Dugaan kehadiran Rusmadi Wongso sebagai ASN dalam kegiatan tersebut dipertanyakan setelah beredar foto yang menampilkan Rusmadi Wongso pada kampanye Rudy-Seno beredar di kalangan masyarakat.


Terlebih, selain karena diduga hadir dalam kegiatan politik, pada foto yang beredar tersebut Rusmadi Wongso juga memperlihatkan isyarat dukungan kepada pasangan Rudy-Seno melalui gestur jari yang dianggap sebagai dukungan politis. 

Tentu saja dugaan kehadirannya memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, yang menyayangkan keterlibatan seorang ASN dalam kegiatan politik praktis, terutama bila terbukti menunjukkan keberpihakan pada salah satu calon.

Menurut Musyanto, pejabat publik dan ASN wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pasal 282 dalam UU tersebut mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Selain itu, Pasal 283 Ayat (1) juga melarang ASN terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

“Jika terbukti, dugaan kehadiran Rusmadi dalam kampanye ini bisa mengindikasikan keberpihakan dan itu melanggar ketentuan netralitas ASN. Saya berharap Bawaslu menyelidiki hal ini dengan serius,” ujar Musyanto.

Musyanto juga menyoroti potensi dampak jangka panjang yang ditimbulkan oleh keberpihakan pejabat publik, yang mana melanggar Pasal 547 UU Pemilu Tahun 2017 tentang larangan penyalahgunaan kekuasaan bagi pejabat negara. 

Pasal ini mengatur sanksi bagi pejabat yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye, berupa pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

“Jika Rusmadi Wongso benar-benar hadir sebagai bagian dari kampanye, maka beliau harus dapat membuktikan bahwa ia telah mengajukan cuti kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri,” tambah Musyanto. 

Hal ini, tegasnya, diperlukan untuk memastikan tindakan pejabat tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Terlebih, kegiatan kampanye akbar yang dihadiri oleh lebih dari 2.000 orang ini dianggap sebagai salah satu kegiatan besar dalam tahapan kampanye terbuka. 

Karena itu, Musyanto berharap bahwa ke depan, para pejabat tetap konsisten menjaga netralitas, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan adil dan sesuai prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi. 

Bawaslu pun diimbau segera memulai penyelidikan untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga dalam proses pemilu di Kalimantan Timur. 

Sebelumnya, ada pula laporan yang ditujukan kepada seorang ASN yang juga merupakan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), berinisial J.

ASN tersebut diduga terlibat dalam kegiatan politik yang diselenggarakan oleh tim calon gubernur Rudy Mas'ud di Desa Budaya Pampang, Kecamatan Samarinda Utara, pada 18 Oktober 2024.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya