Berita

Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas'ud dan Seno Aji/Ist

Politik

Diduga Hadir di Kampanye Rudy-Seno, Plt Walikota Samarinda Menuai Kritik

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 00:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas'ud dan Seno Aji, yang dilaksanakan di halaman Pendopo Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, Minggu 27 Oktober 2024 menarik perhatian publik. 

Kampanye tersebut diramaikan oleh kegiatan jalan sehat dan zumba, yang dihadiri oleh ribuan warga Kalimantan Timur. Namun, dugaan kehadiran Plt Wali Kota Samarinda, Dr. H. Rusmadi Wongso, dalam acara ini mengundang kontroversi terkait netralitas pejabat publik, khususnya aparatur sipil negara (ASN).

Dugaan kehadiran Rusmadi Wongso sebagai ASN dalam kegiatan tersebut dipertanyakan setelah beredar foto yang menampilkan Rusmadi Wongso pada kampanye Rudy-Seno beredar di kalangan masyarakat.


Terlebih, selain karena diduga hadir dalam kegiatan politik, pada foto yang beredar tersebut Rusmadi Wongso juga memperlihatkan isyarat dukungan kepada pasangan Rudy-Seno melalui gestur jari yang dianggap sebagai dukungan politis. 

Tentu saja dugaan kehadirannya memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, yang menyayangkan keterlibatan seorang ASN dalam kegiatan politik praktis, terutama bila terbukti menunjukkan keberpihakan pada salah satu calon.

Menurut Musyanto, pejabat publik dan ASN wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pasal 282 dalam UU tersebut mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Selain itu, Pasal 283 Ayat (1) juga melarang ASN terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

“Jika terbukti, dugaan kehadiran Rusmadi dalam kampanye ini bisa mengindikasikan keberpihakan dan itu melanggar ketentuan netralitas ASN. Saya berharap Bawaslu menyelidiki hal ini dengan serius,” ujar Musyanto.

Musyanto juga menyoroti potensi dampak jangka panjang yang ditimbulkan oleh keberpihakan pejabat publik, yang mana melanggar Pasal 547 UU Pemilu Tahun 2017 tentang larangan penyalahgunaan kekuasaan bagi pejabat negara. 

Pasal ini mengatur sanksi bagi pejabat yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye, berupa pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

“Jika Rusmadi Wongso benar-benar hadir sebagai bagian dari kampanye, maka beliau harus dapat membuktikan bahwa ia telah mengajukan cuti kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri,” tambah Musyanto. 

Hal ini, tegasnya, diperlukan untuk memastikan tindakan pejabat tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Terlebih, kegiatan kampanye akbar yang dihadiri oleh lebih dari 2.000 orang ini dianggap sebagai salah satu kegiatan besar dalam tahapan kampanye terbuka. 

Karena itu, Musyanto berharap bahwa ke depan, para pejabat tetap konsisten menjaga netralitas, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan adil dan sesuai prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi. 

Bawaslu pun diimbau segera memulai penyelidikan untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga dalam proses pemilu di Kalimantan Timur. 

Sebelumnya, ada pula laporan yang ditujukan kepada seorang ASN yang juga merupakan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), berinisial J.

ASN tersebut diduga terlibat dalam kegiatan politik yang diselenggarakan oleh tim calon gubernur Rudy Mas'ud di Desa Budaya Pampang, Kecamatan Samarinda Utara, pada 18 Oktober 2024.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya