Berita

Rudy Soik/Net

Politik

Kapolri Jangan Diamkan Kasus Mafia BBM di Polda NTT

SABTU, 26 OKTOBER 2024 | 16:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk tidak berpangku tangan terhadap kasus mafia BBM yang diduga melibatkan oknum anggota Polri di Polda Nusa Tenggara Timur.

Tak hanya itu, Komisi III DPR dipandang perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap kebocoran-kebocoran BBM di NTT yang berujung dipecatnya Ipda Rudy Soik yang telah viral di media sosial.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa mafia BBM menjadi gaduh di tataran nasional, setelah Polda NTT memecat Rudy Soik melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024.

Keputusan ini diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar KKEP dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di Kota Kupang, NTT. Rudy melakukan banding atas putusan tersebut.

Bunyi putusan Nomor: PUT/38/X/2024 menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar dengan pemasangan police line di lokasi Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.

Ahmad Ansar dan Algajali Munandar merupakan terduga pertama yang diperiksa Ipda Rudy Soik dan dalam pengambilan BAP Ahmad Ansar mengaku telah menyuap polisi.

"Anehnya, setelah Rudy Soik terkena putusan PTDH, Algajali Munandar melaporkan Ipda Rudy Soik karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui berita-berita terkait kasus penimbunan BBM. Laporan polisi tertanggal 14 Oktober 2024 itu teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/289/X/SPKT/Polda NTT," kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu 26 Oktober 2024.

Bahkan, kata Sugeng, Ipda Rudy Soik diintimidasi oleh Propam Polda NTT di mana puluhan anggota propam mendatangi rumahnya dan juga istrinya diteror dengan menghentikan mobilnya di tengah jalan dengan memeriksa surat kendaraan berupa SIM dan STNK oleh Propam Polda NTT.

Adanya intimidasi dan teror itu, membuat Ipda Rudy Soik meminta perlindungan ke LPSK dan Komnas HAM.

"Karenanya, Indonesia Police Watch meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas menyelesaikan kasus BBM ilegal di NTT dengan membentuk tim khusus dari Propam Polri dan Itwasum Polri," tegas Sugeng.

"Hal ini sesuai janji dari Kapolri yang akan 'memotong kepala ikan yang busuk'," imbuhnya menegaskan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya