Berita

Presiden ketujuh RI, Joko Widodo dan calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi/Ist

Bawaslu

Bawaslu Ungkap Syarat Jokowi jadi Jurkam Pilkada

SABTU, 26 OKTOBER 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden ketujuh RI, Joko Widodo tidak bisa serta merta menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, peraturan perundang-undangan telah mengatur mekanisme kampanye pasangan calon kepala daerah (cakada). 

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2024 tentang Kampanye Pilkada menyebutkan, pelaksanaan kampanye dapat digelar pasangan calon, partai politik, dan/atau tim kampanye. 


Dalam konteks individu, Bagja menegaskan perlunya kejelasan posisi Jokowi, apakah sebagai bagian dari tim pemenangan atau sebagai peserta kampanye. 

"(Kalau ikut tim pemenangan) harus masuk tim kampanye," ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Sementara Bagja menyatakan, apabila Jokowi hanya menjadi peserta kampanye, maka posisinya hanya sebagai warga sipil biasa. 

"Jika tidak (sebagai tim kampanye), apakah beliau warga negara? Ya boleh-boleh saja, kan sudah kembali ke warga negara biasa," demikian Bagja.

Dorongan agar Jokowi menjadi juru kampanye Pilkada 2024 sebelumnya disuarakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Setelah lengser sebagai Kepala Negara, Jokowi diminta untuk ikut memenangkan pasangan Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya