Berita

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Istimewa

Hukum

Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mangkrak 10 Tahun

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 19:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Soal pemberantasan korupsi yang disampaikan dengan berapi-api oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato perdananya, Minggu, 20 Oktober 2024, disambut antusias oleh publik. Penuntasan perkara rasuah yang mangkrak selama bertahun-tahun, bisa jadi ajang pembuktian komitmen Prabowo.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyambut positif niat baik Prabowo. Dia mengingatkan, pemberantasan korupsi sejatinya sudah menjadi kewajiban kepala pemerintahan.

"Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana," ujarnya di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.


Ia pun mendorong Prabowo segera menuntaskan kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun jalan di tempat tanpa ada kepastian penyelesaian. Salah satunya, kasus payment gateway Kemenkumham, yang mangkrak hampir 10 tahun. Tersangkanya pun hingga kini masih melenggang bebas.

"Siapapun yang terbukti atau ada indikasi buktinya harus diproses hukum, terutama diprioritaskan untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan," tegasnya.

Kasus payment gateway Kemenkumham ini kembali mencuat usai mantan Wamenkumham Denny Indrayana, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025, di situs pribadinya. 

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat. Hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Abdul Fickar pun menyarankan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut, untuk mengajukan gugatan praperadilan, agar kasus ini bisa kembali bergulir penanganannya. 

"Bagi yang berkepentingan dan tidak puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan," paparnya.

Penetapan Tersangka Sejak 2015

Pada 2015, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia

"Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara," ucap Kepala Divisi Humas Polri kala itu, Brigjen Anton Charliyan, pada Rabu 25 Maret 2015.

Penyidik pun memperkirakan dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem tersebut.

Anton mengatakan, manuver Denny dalam kasus ini sebenarnya kurang disetujui oleh orang-orang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Denny tetap bersikukuh agar program tersebut harus berjalan. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenang sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik

Sementara itu, Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway ini. Kasus yang mangkrak sejak 2015 itu rupanya masih mentok di tim penyidik Bareskrim Polri.

"Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung kala itu, Ketut Sumedana, pada Selasa 13 Juni 2023.

Namun pernyataan tersebut dibantah pelapor. Andi Syamsul Bahri mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima berkas sudah lengkap atau P-21. Dia heran kenapa perkara ini tidak masuk tahap persidangan.

"Bahwa perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaan Agung," kata Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung, Kamis 8 Juni 2023.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya