Berita

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun/Istimewa

Politik

PDIP Endus Kejanggalan di Balik Sikap Hakim PTUN

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 16:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDIP pada prinsipnya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Akan tetapi, PDIP menyoroti ketua majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono, yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit. 

Seharusnya sidang pembacaan putusan digelar Kamis, 10 Oktober 2024 atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Namun, karena Joko Setiono mengaku sakit, pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024. 


“Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.

Menurut Gayus, penundaan sidang pembacaan putusan sampai Gibran dilantik sebagai wakil presiden adalah sebuah kejanggalan. 

Seharusnya, Joko Setiono bisa menggelar sidang tanpa harus menunda selama dua pekan. Lantaran sidang bukan bersifat kehadiran di ruang persidangan, tetapi digelar secara elektronik atau e-Court. 

"Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan,” paparnya.

PTUN Jakarta akhirnya menolak gugatan DPP PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok pada Kamis kemarin, 24 Oktober 2024, secara elektronik melalui e-Court di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. 

"1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya