Berita

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun/Istimewa

Politik

PDIP Endus Kejanggalan di Balik Sikap Hakim PTUN

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 16:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDIP pada prinsipnya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Akan tetapi, PDIP menyoroti ketua majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono, yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit. 

Seharusnya sidang pembacaan putusan digelar Kamis, 10 Oktober 2024 atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Namun, karena Joko Setiono mengaku sakit, pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024. 


“Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.

Menurut Gayus, penundaan sidang pembacaan putusan sampai Gibran dilantik sebagai wakil presiden adalah sebuah kejanggalan. 

Seharusnya, Joko Setiono bisa menggelar sidang tanpa harus menunda selama dua pekan. Lantaran sidang bukan bersifat kehadiran di ruang persidangan, tetapi digelar secara elektronik atau e-Court. 

"Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan,” paparnya.

PTUN Jakarta akhirnya menolak gugatan DPP PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok pada Kamis kemarin, 24 Oktober 2024, secara elektronik melalui e-Court di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. 

"1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya