Berita

Ketua Tim Hukum DPP PDIP, Topane Gayus Lumbuun (tengah), dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024/RMOL

Politik

PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan Penetapan Gibran sebagai Cawapres

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 16:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok pada Kamis kemarin, 24 Oktober 2024, secara elektronik melalui e-court di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

"Putusan ini, tentu kami tim (hukum PDIP) menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati," ujar Ketua Tim Hukum DPP PDIP, Topane Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024. 


Gayus menuturkan, pihaknya menghormati putusan hakim karena asas hukum "Res Judicata Pro Veritate Habetur" atau secara harafiah berarti bahwa putusan hakim harus dianggap benar. 

"Ini konsep yang universal di semua negara, bahwa putusan hakim harus diterima dan dihormati dan kami menghormati keputusan ini," kata mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) ini.

PTUN Jakarta akhirnya menolak gugatan DPP PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok pada Kamis kemarin, 24 Oktober 2024, secara elektronik melalui e-court di SIPP PTUN Jakarta. 

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya