Berita

Garuda Indonesia/Net

Bisnis

Mulai Besok, Pilih Kursi Pesawat Garuda Kena Biaya Tambahan

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 10:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Maskapai Garuda Indonesia (Persero) mengenakan biaya tambahan kepada para penumpang yang ingin memilih kursi dalam penerbangan domestik mulai 26 Oktober 2024.

Kebijakan ini secara resmi diumumkan maskapai dalam negeri itu pada Kamis 24 Oktober 2024.

"Mulai 26 Oktober 2024 kami menerapkan kebijakan baru terkait pemilihan kursi pada penerbangan domestik," bunyi pengumuman tersebut, dikutip Jumat 25 Oktober 2024.


Dalam pengumuman tersebut, Garuda Indonesia merinci bahwa kursi dengan Extra Legroom, seperti kursi di row 21 dan kursi darurat, serta kursi reguler favorite, akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket. 

Khusus untuk kursi di row 21 dengan Extra Legroom, kebijakan ini hanya berlaku pada bagian kiri dan kanan pesawat dengan tipe B777 dan A330. 

Sementara itu, kursi darurat hanya dapat dipilih untuk bagian tengah pesawat pada tipe yang sama.

Penumpang yang memesan tiket, baik melalui saluran online maupun offline nantinya akan melihat rincian biaya tambahan ini saat memilih kursi favorit mereka.

Garuda Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk penerbangan setelah 26 Oktober 2024. Penumpang yang terbang sebelum tanggal tersebut tidak akan terkena kebijakan baru ini.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya