Berita

Dua pelaku pemerasan di RS Royal Prima Medan/Ist

Presisi

Lakukan Pemerasan di Rumah Sakit, Dua Pria Ini Diciduk Polsek Medan Baru

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 22:02 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pria yang melakukan pemerasan di RS Royal Prima, Jalan Ayahanda, Medan.

Kedua pelaku yakni Adi Bangun dan Agus yang  merupakan warga Kelurahan Sei Putih 2, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.


"Barang bukti diamankan berupa 1 buah kertas kwitansi kosong dengan cap Stempel SPSI dan Uang Rp 30.000," katanya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Ia menjelaskan kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima Jalan Ayahanda sering terjadi aksi pemerasan mengatas namakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan modus bongkar muat barang.

"Jadi setiap mobil boks yang datang  ke RS.Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku  langsung meminta uang sebesar Rp 30.000 kepada supir dan apabila tidak di kasih pelaku mengancam,” ujarnya.

Korban dalam kejadian ini yakni Daniel Allesandro Sirait (31) warga Jalan Gelatik, Kelurahan Sei Sikambing B.

“Dua pelaku saat ini menjalani penahanan dan dikenakan pasal 368 KUHP," tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya