Berita

Dok Foto/Ist

Bisnis

DP Nol Persen Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 2025

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 19:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan insentif uang muka atau down payment (DP) sebesar nol persen untuk kredit properti dan kendaraan bermotor. 

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan kebijakan ini seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024, namun kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Adapun perpanjangan kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti, termasuk rumah tapak, rumah susun, serta ruko dan rukan. Sementara di sektor otomotif, relaksasi uang muka kendaraan bermotor juga dilanjutkan, dengan minimal DP sebesar 10 persen dari harga kendaraan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hingga akhir tahun 2025.


"Bank Indonesia melanjutkan ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi 100 persen dan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah 0 persen hingga Desember 2025," demikian bunyi pengumuman BI dalam Instagram resmi, Kamis 24 Oktober 2024.

Selain itu, kebijakan terkait Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) juga diperpanjang, dengan rasio sebesar 5 persen serta fleksibilitas repo yang sama. Sementara untuk perbankan syariah, PLM Syariah ditetapkan sebesar 3,5 persen.

BI berharap perpanjangan kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan kredit nasional. Pada September 2024, pertumbuhan kredit sendiri tercatat stabil di angka 10,85 persen (yoy).

Pertumbuhan kredit tersebut diiringi dengan rasio kredit bermasalah (NPL) yang terkendali, dengan NPL gross sebesar 2,26 persen dan NPL net 0,78 persen.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya