Berita

Dok Foto/Ist

Bisnis

DP Nol Persen Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 2025

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 19:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan insentif uang muka atau down payment (DP) sebesar nol persen untuk kredit properti dan kendaraan bermotor. 

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan kebijakan ini seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024, namun kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Adapun perpanjangan kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti, termasuk rumah tapak, rumah susun, serta ruko dan rukan. Sementara di sektor otomotif, relaksasi uang muka kendaraan bermotor juga dilanjutkan, dengan minimal DP sebesar 10 persen dari harga kendaraan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hingga akhir tahun 2025.


"Bank Indonesia melanjutkan ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi 100 persen dan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah 0 persen hingga Desember 2025," demikian bunyi pengumuman BI dalam Instagram resmi, Kamis 24 Oktober 2024.

Selain itu, kebijakan terkait Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) juga diperpanjang, dengan rasio sebesar 5 persen serta fleksibilitas repo yang sama. Sementara untuk perbankan syariah, PLM Syariah ditetapkan sebesar 3,5 persen.

BI berharap perpanjangan kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan kredit nasional. Pada September 2024, pertumbuhan kredit sendiri tercatat stabil di angka 10,85 persen (yoy).

Pertumbuhan kredit tersebut diiringi dengan rasio kredit bermasalah (NPL) yang terkendali, dengan NPL gross sebesar 2,26 persen dan NPL net 0,78 persen.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya