PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berhasil menempati urutan ke-6 sebagai salah satu dari 12 badan usaha milik negara (BUMN) yang rajin membayar pajak ke negara dengan kontribusi besar.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan BNI menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) Badan yang membayarkan kewajiban pajaknya kepada negara secara rutin.
Dalam hal ini bank pelat merah itu tercatat berkontribusi kepada negara melalui sumbangan pajak sebesar Rp10,45 triliun pada 2023.
“Ada 12 BUMN yang yang tercatat sebagai penyumbang pajak terbesar di tahun 2023, salah satunya BNI. Ini patut kita apresiasi,” kata Arya dalam keterangannya pada Rabu 23 Oktober 2024.
Posisi setoran pajak bank ini di bawah tiga BUMN besar lainnya yaitu PT Pertamina yang menyetor pajak sebesar Rp224,53 triliun, PT Perusahaan Listrik Negara Rp52,38 triliun, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) sebesar Rp33,11 triliun.
Dengan capaian tersebut, BNI optimistis fundamental kinerja keuangan yang terjaga tahun ini dapat melanjutkan kontribusi pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) melaporkan penerimaan pajak hingga akhir tahun 2023 terkumpul Rp526,2 triliun atau setara 101,75 persen dari target. Penerimaan pajak ini melesat 11,09 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Adapun BNI sebagai bank milik pemerintah turut berpartisipasi aktif mendorong masyarakat untuk taat pajak melalui Kampanye Pajak bertajuk Spectaxcular 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Spectaxcular 2024 sendiri merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan bersama Bank Himpunan Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Melalui kampanye tersebut, BNI berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran pajak dan mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun bangsa.