Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK: Penasihat Khusus Hingga Stafsus Presiden dan Wapres Wajib Serahkan LHKPN

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya menteri, utusan presiden hingga staf khusus (stafsus) wakil presiden memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, merujuk pada dasar pembentukan penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, stafsus presiden dan stafsus wakil presiden pada Peraturan Presiden (Perpres) 137/2024, jabatan tersebut memiliki fungsi strategis.

Demikian halnya Perpres itu kata Budi, juga menyebutkan bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.a.


"Sehingga jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dan staf khusus wakil presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU 28/1999," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.

Budi menjelaskan, kepatuhan LHKPN dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.

"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," pungkas Budi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya