Berita

Youtuber Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim/Net

Hukum

Novi Didesak Laporkan Balik Agus Salim dengan Pasal Penggelapan

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 02:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Youtuber Pratiwi Noviyanthi alias Novi disarankan melaporkan balik Agus Salim, korban penyiraman air keras, ke aparat kepolisian dengan pasal penggelapan uang.

Demikian dikatakan praktisi hukum Haposan Hutagalung yang dikutip dari YouTube Seleb oncam news, Kamis, 24 Oktober 2024.

"Uang itu dikumpul dengan motif dan pertimbangan untuk pengobatan si Agus totalnya berapa saya gak ngerti," kata Haposan.


Haposan menilai Agus salah jika uang donasi masyarakat  tidak digunakan untuk berobat.

"Novi laporin aja (Agus), daripada anda dituntut para donatur itu. Laporin kepada polisi," saran Haposan.

Haposan mengaku bingung kenapa bisa Agus yang melaporkan Novi. Padahal Novi adalah sosok yang membantunya sejak awal.

"Novi bisa laporkan Agus itu penggelapan uang, laporin aja, gausah takut," tegas Haposan.

"Menurut saya ini ukuran moralitas, sudah ditolong tapi malah ngelaporin," sambungnya.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang warga bernama M. Agus Salim terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Laporan yang dilayangkan Agus teregistrasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024 dengan penyertaan Pasal 27 A UU 1/2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 45 ayat 4 terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan dilayangkan terhadap terlapor yaitu Pratiwi Noviyanthi, yang menyangkut pengelolaan dana donasi sebesar Rp1,4 miliar yang dikumpulkan untuk korban penyiraman air keras.

“Saudara MAS melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta ancaman melalui media elektronik yang dilakukan oleh PN. Laporan ini kami terima pada tanggal 19 Oktober 2024 dan akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.




Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya