Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto/Net

Politik

Soal Undangan Kop Kemendes, Yandri: Nggak Mungkin Saya Mencederai Orang Tua dengan Politik

RABU, 23 OKTOBER 2024 | 19:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebelum terbit surat dengan kop Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, politisi PAN yang juga Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sudah membuat surat undangan secara pribadi.

Hal tersebut disampaikan Yandri dalam perbincangan dengan RMOL, meluruskan gaduh undangan haul ibundanya, sekaligus Hari Santri Nasional dengan kop Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Surat undangan tersebut ditujukan untuk pada para Kepala Desa, Sekretaris Desa, staf desa, Ketua RW/RT, kader PKK, kader Posyandu se-Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Banten.


Lokasi peringatan haul atau peringatan meninggalnya sang ibunda Yandri di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Mamun, Kabupaten Serang, Banten.

"Undangan itu sudah lama saya tulis secara pribadi," ujar Yandri, Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Dijelaskan Yandri, surat dengan kop kementerian terbit setelah ada usulan dari Sekretariat Jenderal.

Saat usulan itu disampaikan, Yandri yang baru saja dilantik tidak sempat melakukan pengecekan. Bahkan, tanda tangan dalam surat hasil pemindaian atau scanning.

"Ada usul dari pihak Kesekjenan, saya gak sempat kontrol lagi, dan itu tanda tangan saya kan scan. Dan itu kan baru saja saya 1 hari dilantik," jelasnya.

Yandri memahami, kop surat itu menjadi ramai karena posisi istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai calon bupati Serang.

Namun, Yandri memastikan selama acara tidak ada pesan-pesan kampanye. Acara haul dan Hari Santri berjalan khidmat.

"Selama acara kan gak ada kampanye apapun, gak ada ngomongin pilkada. Nggak mungkin lah saya mencederai emak, orang tua saya dengan politik, terlalu naif bagi saya sebagai seorang anak yang sudah dibesarkan," tandasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya