Berita

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha/RMOL

Dunia

Filipina Deportasi 35 WNI Pelaku Judol Internasional

RABU, 23 OKTOBER 2024 | 17:27 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebanyak 35 warga negara Indonesia (WNI) telah dideportasi dari Filipina karena melakukan pelanggaran hukum.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa para WNI bukan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melainkan pelaku judi online internasional.

"Kali ini kita melakukan proses pemulangan dari tanggal 22-23 Oktober 2024, totalnya ada 35 WNI. Mereka yang dideportasi dari Filipina sebagai pekerja judi online, dan ini adalah hasil kerjasama Kemlu dan Div Hubinter Polri serta KBRI Manila," ungkapnya dalam sebuah pernyataan yang dikutip Rabu, 22 Oktober 2024.


Berdasarkan informasi dari Polri dan KBRI Manila, Kepolisian Filipina telah melakukan razia dan penggerebekan perusahaan judi online pada 31 Agustus lalu. Perusahaan itu bernama POGO (Philippine Offshore Gaming Operator).

"Hasilnya, ditemukan ada 162 pekerja judi online dari berbagai kewarganegaraan. Dari jumlah tersebut, 69 di antaranya adalah WNI, lalu KBRI memberikan pendampingan kepada 69 WNI tersebut," kata Judha.

Judha menuturkan, dari 69 WNI itu berdasarkan hasil investigasi oleh Kepolisian Filipina, dua di antaranya dianggap sebagai tersangka. Kemudian, empat WNI sebagai saksi korban dan sisanya sebagian pelaku judi online.

"Terhadap 35 WNI tersebut, dalam dua hari ini dilakukan pemulangan ke Tanah Air. Jadi, ini pembelajaran buat kita semua, bahwa tidak semua kasus judi online adalah TPPO, karena hampir 50 persen yang secara sadar bekerja di bidang judi online," jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengungkap pemulangan 35 WNI dilakukan atas kerja sama pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Filipina. Khususnya, terkait judi online internasional di Filipina yang melibatkan pelaku-pelaku dari Indonesia.

"Malam ini pulang 22 WNI dari 35 ke Jakarta, dan sisanya ke bandara-bandara lain melalui proses deportasi. Dalam proses deportasi, maka kewajiban untuk membayar tiket pulang ada pada pelaku bukan pada kita, karena mereka bukan korban TPPO," kata Krishna.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya