Berita

Uskup Bogor Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM/Net

Dunia

Uskup Bogor Tolak Diangkat Jadi Kardinal, Paus Setuju

RABU, 23 OKTOBER 2024 | 13:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Permohonan Uskup Bogor Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM untuk tidak diangkat sebagai kardinal telah dikabulkan oleh Pemimpin Vatikan, Paus Fransiskus.

Awal bulan ini, Paus mengumumkan pengangkatan 21 kardinal, salah satunya, Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM. Menurut rencana, pengangkatan secara resmi akan dilakukan pada 7 Desember mendatang.

Kendati demikian, menurut Direktur Kantor Pers Vatikan Matteo Bruni, Uskup Bogor Mgr Paskalis mengajukan untuk tidak diangkat menjadi kardinal karena, masih ingin lebih bertumbuh lagi dalam kehidupan imam, dalam pelayanan kepada Gereja dan pelayanan kepada umat Allah.


Meski bukan kali yang pertama, tetapi keputusan tersebut tetap mengejutkan, terutama bagi umat Katolik di Indonesia dan masyarakat pada umumnya.

"Berita tersebut mengejutkan," kata Ketua KWI/Uskup Bandung Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC dalam sebuah pernyataan yang dirilis KBRI Takhta Suci Vatikan pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Mgr Anton yang sedang menghadiri Sinode di Roma bersama Uskup Pangkal Pinang Mgr Adrianus Sunarko OFM,  mengatakan berita itu mengejutkan.

"Kita hargai keputusan Mgr Paskalis. Pasti Mgr Paskalis tahu yang terbaik bagi dirinya, bagi keuskupannya, dan bagi Gereja pada umumnya. Kita doakan," kata dia.

Hal yang sama dikatakan Superior Jenderalaà Kongregasi Para Misionaris Keluarga Kudus (MSF) Romo Agustinus Purnama Sastrawijaya MSF.

"Berita ini sangat mengejutkan. Mungkin ada alasan mendasar yang disampaikan Mgr Paskalis sehingga Paus mengabulkan permintaannya," ujarnya.

Kata Mgr Anton, "Yang paling bisa menjelaskan (mengapa meminta kepada Paus untuk tidak dilantik) hanya Mgr Paskalis sendiri."

Dua tahun lalu, Paus Fransiskus menerima permintaan Uskup Belgia Lucas Van Looy untuk tidak diangkat menjadi kardinal.

Menurut Vatican News, permintaan Uskup Lucas Van Looy diajukan setelah pengumuman pengangkatannya memicu kritik karena ia tidak selalu bereaksi cukup tegas terhadap tuduhan pelecehan seksual.

Pada saat itu, Presiden Konferensi Waligereja Belgia, Kardinal Jozef De Kesel, dan seluruh uskup di Belgia “menghargai keputusan Uskup Van Looy.”

Hak Prerogatif
Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogatif Paus. Karena itu, hanya Paus pula yang memiliki kewenangan untuk  mengurungkan pengangkatan itu, misalnya, atas permintaan calon kardinal, seperti Mgr Paskalis atau menolak pengunduran diri atau memberhentikan atau memecat seorang kardinal dari jabatannya karena suatu sebab.

Seseorang yang diangkat Kardinal tidak harus selalu menjabat Uskup sebelumnya. Pengangkatan seorang tokoh Gereja menjadi Kardinal tidak melalui proses ritual tahbisan. Misalnya, Paus Fransiskus mengangkat Timothy Radcliffe, seorang pastor Dominikan Inggris menjadi kardinal.

Juga, dalam setiap negara tidak harus selalu satu jumlah Kardinalnya. Bisa satu, tapi juga bisa lebih dari satu. Jabatan Kardinal bukan terjadi karena tahbisan, melainkan semata-mata karena diangkat oleh Paus, karena berbagai alasan yang hanya Paus sendiri yang tahu.

Tidak seperti uskup, yang ada masa pensiunnya, yakni setelah berusia 75, kardinal tidak mengenal pensiun. Melekat seumur hidup.

Dengan dikabulkannya permintaan Mgr Paskalis itu, jumlah kardinal di Indonesia tidak jadi bertambah menjadi empat, salah satunya sudah meninggal dunia.

Saat ini, ada 235 kardinal. Dari jumlah tersebut, 122 kardinal di antaranya adalah cardinal electors (kardinal yang memiliki hak pilih dan dipilih saat konklaf karena berusia di bawah 80 tahun). Semestinya, setelah 7 Desember 2024, jumlah kardinal 256 orang, karena 6 Oktober lalu mengumumkan mengangkat 21 kardinal.

Tetapi dengan keputusan  yang minta untuk tidak diangkat, maka kardinal baru 20. Maka nantinya jumlah kardinal seluruhnya 255 orang, yang 140 orang di antaranya adalah cardinal electors.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya