Salah satu tambang ilegal yang ditemukan KPK di DIY/Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aktivitas tambang ilegal di 3 lokasi di wilayah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Inspektorat Provinsi DIY, serta Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meninjau 3 lokasi tambang galian C ilegal di DIY pada Senin, 21 Oktober 2024.
Kegiatan itu bertujuan untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan tak berizin yang diduga menimbulkan potensi kerugian bagi daerah.
Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua mengatakan, bahwa Pemprov DIY harus mengoptimalkan rencana aksi dan mendorong satgas terpadu untuk segera menertibkan tambang-tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Penertiban itu dianggap penting untuk menghindari kerugian pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
"Maka diperlukan ketegasan dari seluruh pihak, sesuai dengan kewenangannya, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya demi mewujudkan good mining practices di DIY," kata Maruli kepada wartawan, Rabu, 23 Oktober 2024.
Dalam tinjauan lapangan kata Maruli, tim KPK dan dinas terkait mendapati aktivitas tambang ilegal di 3 lokasi berbeda.
Di lokasi pertama, Pulo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, ditemukan lahan seluas 1.000 meter persegi yang diuruk dengan bantuan 1 ekskavator di pinggir Sungai Progo. Aktivitas tersebut ilegal karena pelaku usaha belum memiliki IUP untuk MBLB.
Di lokasi kedua berada di Giling Tuksono, Kabupaten Kulon Progo, petugas mendapati 1 ekskavator, 1 alat penyedot air, dan 3 truk yang sedang memuat pasir dan batu. Lagi-lagi, aktivitas tambang itu dilakukan di lokasi yang tidak diizinkan.
Sementara di lokasi ketiga, Siyangan, Kabupaten Bantul, 3 ekskavator dan beberapa truk juga ditemukan beroperasi. Meskipun pelaku usaha mengaku memiliki IUP, data dari Dinas PUPESDM DIY menunjukkan bahwa mereka hanya memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang seharusnya tidak menggunakan alat berat.
Berdasarkan pengakuan pelaku usaha kata Maruli, menunjukkan potensi pendapatan yang signifikan dari aktivitas ilegal ini.
Dalam sehari, satu truk mampu mengangkut 10 kali hasil tambang dengan pendapatan mencapai Rp10 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kerugian PAD akibat praktik ilegal yang tidak menyumbang pajak.
"Bahwa memang ada potensi penerimaan daerah berupa pajak atas mineral bukan logam dan batuan atau pajak galian C yang tidak masuk ke kas daerah. Sementara Pemda sudah menganggarkan untuk perbaikan perawatan jalan, dengan truk-truk yang begitu beratnya. Itulah yang menyebabkan Pemda (DIY) dirugikan dari alokasi anggaran belanja daerah," jelas Maruli.
Selain ketiga lokasi tersebut kata Maruli, Dinas PUPESDM DIY mencatat masih ada 27 tambang galian C ilegal lainnya di wilayah DIY, baik di darat maupun di sungai. Kegiatan tambang liar ini dinilai dapat menimbulkan kerugian lingkungan serta membuka celah korupsi.
Untuk itu, KPK mendorong Pemprov DIY agar segera memberi imbauan dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal, serta memperbaiki tata kelola perizinan agar sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY 39/2022 yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan dalam pengelolaan pertambangan galian C.
"Ke depannya kita berharap ada pengelolaan yang baik, yang seharusnya bisa dapat menciptakan iklim pertambangan yang seimbang dan berkelanjutan, serta memberi kebermanfaatan bagi pemda dan masyarakat," pungkas Maruli.