Berita

Salah satu tambang ilegal yang ditemukan KPK di DIY/Ist

Hukum

Temukan 3 Tambang Ilegal, KPK Minta Pemprov DIY Bertindak

RABU, 23 OKTOBER 2024 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aktivitas tambang ilegal di 3 lokasi di wilayah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Inspektorat Provinsi DIY, serta Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meninjau 3 lokasi tambang galian C ilegal di DIY pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kegiatan itu bertujuan untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan tak berizin yang diduga menimbulkan potensi kerugian bagi daerah.


Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua mengatakan, bahwa Pemprov DIY harus mengoptimalkan rencana aksi dan mendorong satgas terpadu untuk segera menertibkan tambang-tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Penertiban itu dianggap penting untuk menghindari kerugian pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

"Maka diperlukan ketegasan dari seluruh pihak, sesuai dengan kewenangannya, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya demi mewujudkan good mining practices di DIY," kata Maruli kepada wartawan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Dalam tinjauan lapangan kata Maruli, tim KPK dan dinas terkait mendapati aktivitas tambang ilegal di 3 lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, Pulo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, ditemukan lahan seluas 1.000 meter persegi yang diuruk dengan bantuan 1 ekskavator di pinggir Sungai Progo. Aktivitas tersebut ilegal karena pelaku usaha belum memiliki IUP untuk MBLB.

Di lokasi kedua berada di Giling Tuksono, Kabupaten Kulon Progo, petugas mendapati 1 ekskavator, 1 alat penyedot air, dan 3 truk yang sedang memuat pasir dan batu. Lagi-lagi, aktivitas tambang itu dilakukan di lokasi yang tidak diizinkan.

Sementara di lokasi ketiga, Siyangan, Kabupaten Bantul, 3 ekskavator dan beberapa truk juga ditemukan beroperasi. Meskipun pelaku usaha mengaku memiliki IUP, data dari Dinas PUPESDM DIY menunjukkan bahwa mereka hanya memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang seharusnya tidak menggunakan alat berat.

Berdasarkan pengakuan pelaku usaha kata Maruli, menunjukkan potensi pendapatan yang signifikan dari aktivitas ilegal ini.

Dalam sehari, satu truk mampu mengangkut 10 kali hasil tambang dengan pendapatan mencapai Rp10 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kerugian PAD akibat praktik ilegal yang tidak menyumbang pajak.

"Bahwa memang ada potensi penerimaan daerah berupa pajak atas mineral bukan logam dan batuan atau pajak galian C yang tidak masuk ke kas daerah. Sementara Pemda sudah menganggarkan untuk perbaikan perawatan jalan, dengan truk-truk yang begitu beratnya. Itulah yang menyebabkan Pemda (DIY) dirugikan dari alokasi anggaran belanja daerah," jelas Maruli.

Selain ketiga lokasi tersebut kata Maruli, Dinas PUPESDM DIY mencatat masih ada 27 tambang galian C ilegal lainnya di wilayah DIY, baik di darat maupun di sungai. Kegiatan tambang liar ini dinilai dapat menimbulkan kerugian lingkungan serta membuka celah korupsi.

Untuk itu, KPK mendorong Pemprov DIY agar segera memberi imbauan dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal, serta memperbaiki tata kelola perizinan agar sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY 39/2022 yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan dalam pengelolaan pertambangan galian C.

"Ke depannya kita berharap ada pengelolaan yang baik, yang seharusnya bisa dapat menciptakan iklim pertambangan yang seimbang dan berkelanjutan, serta memberi kebermanfaatan bagi pemda dan masyarakat," pungkas Maruli.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya