Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono/Ist
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjadi menteri terkaya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Trenggono memiliki harta sebesar Rp2.665.900.513.951 (Rp2,66 triliun). Angka tersebut diperoleh dari LHKPN Burhanuddin yang diunggah situs elhkpn.kpk.go.id. LHKPN dilaporkan pada 26 Maret 2024.
Trenggono memiliki 48 bidang tanah dan bangunan di beberapa kota, di antaranya berada di Jakarta Selatan, Bekasi, Sragen, Boyolali, Sleman, Buleleng dan karanganyar.
Kemudian alat transportasi berupa mobil Audi RS 5 sedan, mini cooper hingga motor Honda Beat. Trenggono tercatat tidak memiliki utang.
Presiden Prabowo Subianto mempercayakan kembali Trenggono memegang pos kelautan dan perikanan.
Hari ini, Trenggono mengenalkan partnernya Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf sebagai wakil menteri.
“Kami adalah teamwork. Saat saya Wamen mendampingi Pak Prabowo juga dulu
teamwork. Apa yang dikerjakan oleh beliau, itu yang saya
accelerate, demikian juga jajaran. Saya dan Pak Didit sudah terbiasa di Kemhan, jadi lebih mudah. Kami adalah satu tim, jadi tidak terpisah,” ungkap Menteri Trenggono.
DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22
Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22
Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09
Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57
Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47
Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29
Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11
Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40
Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24
Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12
Selengkapnya