Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Jawab Permasalahan Hakim, Pakar Hukum Apresiasi Terbitnya PP 44/2024

SELASA, 22 OKTOBER 2024 | 17:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung mendapat apresiasi. 

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menilai lahirnya PP ini sebagai wujud kesinambungan kepemimpinan dari Jokowi ke Prabowo dalam merespons keluhan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) soal kesejahteraan para hakim yang dinilai belum layak. 

"Harus diakui bahwa kesejahteraan hakim belum memadai jika dibandingkan dengan tugas dan fungsi mereka dalam mewujudkan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip hukum, keadilan, imparsialitas, dan independensi. Kesejahteraan hakim memang belum layak," ujar Agus, Selasa, 22 Oktober 2024.


Agus menyoroti bahwa dalam melaksanakan tugasnya, sering kali hakim membuat keputusan kontroversial yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, PP Nomor 44/2024 harus menjadi momentum bagi para hakim untuk tidak hanya menuntut kesejahteraan, tetapi juga meningkatkan etos kerja.

"Jika kesejahteraan meningkat, hakim harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan kepastian hukum. Sebab, selama ini banyak putusan hakim yang mencederai rasa keadilan masyarakat," jelas Agus.

"Mestinya ini adalah momentum baik bagi hakim untuk merubah dan mereformasi sistem peradilan bukan hanya sekedar penggajiannya, bahkan sistem peradilannya, perilaku hakimnya tidak melanggar etika, disiplin, kerja keras,” tambahnya.

Lanjut Agus, akan percuma jika kesejahteraan hakim meningkat, tetapi putusan-putusan yang dihasilkan tidak berkualitas. 

Selain itu, Agus berharap Presiden Prabowo tidak hanya memperhatikan kesejahteraan hakim, tetapi juga profesi lain seperti guru, dosen, TNI, dan Polri.

"Profesi yang tidak sejahtera di Indonesia bukan hanya hakim. Hampir semua profesi mengalami hal serupa, misalnya dosen, tentara, polisi, jaksa, dan guru. Semua profesi harus mendapat perhatian yang setara dari negara," ucapnya.

Ia berharap, di era Prabowo, seluruh aparatur negara yang berkaitan dengan fungsi tugas bernegara mendapatkan perhatian yang sama agar tidak ada kecemburuan antarlembaga atau profesi.

Senada dengan Agus, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, juga memandang positif terbitnya PP Nomor 44/2024 yang menyangkut kesejahteraan hakim. Namun, ia melihat bahwa peningkatan kesejahteraan ini menjadi tantangan bagi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke depan. 

Prof. Juanda menambahkan, meskipun peningkatan kesejahteraan dapat mengurangi praktik suap dan korupsi, langkah tersebut belum tentu linear dalam penegakan hukum dan keadilan.

"Tantangan besar di era kabinet baru ini adalah memastikan realisasi dari peningkatan kesejahteraan hakim sesuai dengan arahan visi Presiden Prabowo yang menegaskan komitmen anti-korupsi," tegasnya.

Prof. Juanda juga mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada gaji hakim, tetapi juga memperhatikan sistem peradilan dan pengawasan yang perlu dibenahi.

"Bagaimana caranya semua sistem hukum kita semua subsistem hukum kita ya manusia, hukumnya, materi hukumnya, pengawasannya dan penegak hukumnya itu harus kita benahi bersama. Kita perbaiki sikap mentalnya, peningkatan agamanya dan seterusnya," tandas dia.

Sebelumnya, Prabowo Subianto telah berkomunikasi dengan pihak dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu untuk membicarakan soal kesejahteraan para hakim setelah disuarakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

Saat rapat audiensi DPR dengan Solidaritas Hakim Indonesia, beberapa waktu lalu, melalui telepon yang tersambung dengan ponsel Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo berkomitmen memperbaiki memperbaiki kondisi dan kesejahteraan hakim di Indonesia. 

Prabowo mengaku sudah mempunyai berbagai rencana untuk memperbaiki kesejahteraan dan kualitas hidup para hakim pada masa pemerintahannya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya