Berita

Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus judi online di Mako Polresta Kota Bogor Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, Senin 21 Oktober 2024./Humas Polda Jawa Barat

Presisi

Promosikan Judol, Selebgram Muda Kota Bogor Diringkus Polisi

SELASA, 22 OKTOBER 2024 | 07:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Selebgram Kota Bogor ditangkap karena kedapatan mempromosikan judi online. 

Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso,  dalam keterangannya pada Senin 21 Oktober 2024 mengatakan, selebgram tersebut berinisial  S dan ditangkap pada 3 Oktober 2024 di daerah Kedung Jaya, Tanah  Sareal Kota Bogor. 
 
"Selebgram yang kami tangkap mempunyai jumlah followers sebanyak 59.000 dengan inisial S berusia 19 tahun, warga Kota Bogor, dengan nama akun IG @ccacyna_," terang Bismo di Mako Polresta Kota Bogor Jalan Kapt. Muslihat, Kota Bogor. 


S mempromosikan situs judi online KERANG SLOT dengan menerima bayaran sebesar Rp.2.150.000 dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama 2 bulan.

Lanjut Bismo, uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Adapun awal mula pengungkapan saat S mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi di Instagram miliknya pada 2 April 2024.

Tawaran itu disetujui S dan sudah tiga kali menerima pembayaran.

Kini, S ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 (3) UU 1/ 2024 atas perubahan kedua UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10  tahun dan denda sebesar Rp10 juta.

Dari kasus ini, Bismo mengimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online. 

"Kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online," katanya.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110," tutup Bismo.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya