Berita

Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus judi online di Mako Polresta Kota Bogor Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, Senin 21 Oktober 2024./Humas Polda Jawa Barat

Presisi

Promosikan Judol, Selebgram Muda Kota Bogor Diringkus Polisi

SELASA, 22 OKTOBER 2024 | 07:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Selebgram Kota Bogor ditangkap karena kedapatan mempromosikan judi online. 

Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso,  dalam keterangannya pada Senin 21 Oktober 2024 mengatakan, selebgram tersebut berinisial  S dan ditangkap pada 3 Oktober 2024 di daerah Kedung Jaya, Tanah  Sareal Kota Bogor. 
 
"Selebgram yang kami tangkap mempunyai jumlah followers sebanyak 59.000 dengan inisial S berusia 19 tahun, warga Kota Bogor, dengan nama akun IG @ccacyna_," terang Bismo di Mako Polresta Kota Bogor Jalan Kapt. Muslihat, Kota Bogor. 


S mempromosikan situs judi online KERANG SLOT dengan menerima bayaran sebesar Rp.2.150.000 dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama 2 bulan.

Lanjut Bismo, uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Adapun awal mula pengungkapan saat S mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi di Instagram miliknya pada 2 April 2024.

Tawaran itu disetujui S dan sudah tiga kali menerima pembayaran.

Kini, S ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 (3) UU 1/ 2024 atas perubahan kedua UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10  tahun dan denda sebesar Rp10 juta.

Dari kasus ini, Bismo mengimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online. 

"Kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online," katanya.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110," tutup Bismo.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya