Berita

Polda Metro Jaya/Net

Hukum

Dugaan Penipuan 85.000 Liter Biosolar Industri, PT BMI Dilaporkan ke Polda Metro

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan penggelapan 85.000 liter bahan bakar minyak (BBM) Biosolar Industri yang dilakukan PT Bina Mitra Indosejahtera (BMI) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat Edi Gustia Bahri, selaku kuasa hukum PT Indra Angkola Energy. Dia melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh PT Bina Mitra Indosejahtera ke Polda Metro Jaya dengan register LP/B/6110/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Oktober 2024.

Dikatakan Edi, kliennya telah berulang kali berupaya menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan musyawarah. Namun tidak ada itikad baik dari pihak PT Bina Mitra Indosejahtera untuk menyelesaikan masalah.


"Sehingga langkah hukum ini kami tempuh untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik bisnis yang tidak sehat," ujar Edi dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari adanya pemesanan BBM Biosolar Industri oleh PT Bina Mitra Indosejahtera kepada PT Indra Angkola Energy sebanyak 85.000 liter dengan nominal sebesar Rp.1.393.460.000. 

Dalam pemesanan tersebut, dijelaskan Edi, BBM yang dipesan telah dikirim dan diterima oleh PT Bina Mitra Indosejahtera secara bertahap sejak tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024,.

"Akan tetapi sampai dengan saat ini PT Bina Mitra Indosejahtera tidak pernah melakukan pembayaran kepada klien kami," katanya.

Atas alasan itu, lanjutnya, mengambil langkah hukum diharapkan dapat memberikan titik terang penyelesaian masalah.

"Kami percaya bahwa hukum akan ditegakkan, dan pelaku dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya