Berita

Polda Metro Jaya/Net

Hukum

Dugaan Penipuan 85.000 Liter Biosolar Industri, PT BMI Dilaporkan ke Polda Metro

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan penggelapan 85.000 liter bahan bakar minyak (BBM) Biosolar Industri yang dilakukan PT Bina Mitra Indosejahtera (BMI) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat Edi Gustia Bahri, selaku kuasa hukum PT Indra Angkola Energy. Dia melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh PT Bina Mitra Indosejahtera ke Polda Metro Jaya dengan register LP/B/6110/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Oktober 2024.

Dikatakan Edi, kliennya telah berulang kali berupaya menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan musyawarah. Namun tidak ada itikad baik dari pihak PT Bina Mitra Indosejahtera untuk menyelesaikan masalah.


"Sehingga langkah hukum ini kami tempuh untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik bisnis yang tidak sehat," ujar Edi dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari adanya pemesanan BBM Biosolar Industri oleh PT Bina Mitra Indosejahtera kepada PT Indra Angkola Energy sebanyak 85.000 liter dengan nominal sebesar Rp.1.393.460.000. 

Dalam pemesanan tersebut, dijelaskan Edi, BBM yang dipesan telah dikirim dan diterima oleh PT Bina Mitra Indosejahtera secara bertahap sejak tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024,.

"Akan tetapi sampai dengan saat ini PT Bina Mitra Indosejahtera tidak pernah melakukan pembayaran kepada klien kami," katanya.

Atas alasan itu, lanjutnya, mengambil langkah hukum diharapkan dapat memberikan titik terang penyelesaian masalah.

"Kami percaya bahwa hukum akan ditegakkan, dan pelaku dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya