Berita

Jaya Suprana

Hikmah Heboh Fufufafa

MINGGU, 20 OKTOBER 2024 | 19:22 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

HEBOH dan hikmah saling beda makna namun memiliki kesamaan yakni sama sama terdiri dari lima huruf juga sama-sama berawal dan berakhir dengan huruf H.

Akhir-akhir ini, semesta maya dihebohkan oleh kasus Fufufafa yang bergulir ke berbagai penjuru arah angin dalam suasana relatif negatif ketimbang positif seperti lazimnya apa yang disebut sebagai heboh.

Tanpa berani melibatkan diri ke dalam kemelut heboh Fufufafa, saya sebagai pemelajar kreatifitas merangkap peneliti Metode Promosi yang terdiri dari public relations, publisitas, sales promotion, personal selling dan periklanan. 


Saya menilai bahwa mereka yang menggagas nama Fufufafa benar-benar sakti mandraguna dalam kreatif menciptakan nama yang mudah diingat oleh masyarakat setara istilah yang atraktif alias berdaya tarik untuk mudah diingat oleh public semisal huru-hara atau bruhuhaha atau hahahihi dan sejenismya.

Kata Fufufafa semula tidak hadir pada Kamus Besar Bahasa Indonesia namun bukan mustahil Fufufafa akan masuk sebagai kata baru pada KBBI edisi 2024 bersama kata-kata baru kreasi generasi milineal lain-lainnya terlepas bagaimana pemaknaan semantika leksikalnya.

Fakta membuktikan bahwa Fufufafa berhasil memikat publik dapat disimak pada kenyataan Fufufafa bertengger di papan atas daftar popularitas yang viral dipergunjingkan di media sosial maupun media asosial sambil membuktikan bahwa memang benar bahwa bad news is good news bagi masyarakat penggemar ghibah.

Secara psikososiopolitik juga terbuktikan bahwa pada masa kampanye pemilihan umum terutama pemilihan presiden masyarakat Indonesia memang gemar mengumbar hujatan, cacimaki, cemooh bahkan fitnah demi membunuh karakter pihak lawan politik dalam asyik memperebutkan tahta kekuasaan. Angkara murka ujar kebencian yang dilakukan Fufufafa memang de facto berada pada  masa puncak pilpres 2019 terhadap pihak tertentu yang kemudian pada pilpres 2024 justru menjadi sekubu berdampingan dengan pihak yang diduga pemilik akun Fufufafa.

Pada hakikatnya, hikmah dapat ditarik dari kemelut heboh. Insya Allah heboh Fufufafa mampu menyadarkan KPU dan Bawaslu agar tegas melarang disertai sanksi ujar kebencian dilakukan oleh para peserta pemilu pada masa kampanye pemilu terutama pilpres. Kode etik promosi melarang iklan mendiskreditkan produk pesaing  sebaiknya juga dipatuhi oleh para pelaku kampanye pemilu.

Silakan puji diri sendiri setinggi langit namun jangan merendahkan, menyemooh, menghujat, mencacimaki apalagi memfitnah pihak lawan politik pada masa kampanye pemilu yang sudah terbukti lebih  banyak mudarat ketimbang manfaat bagi pihak yang menyebar kebencian itu sendiri.  Heboh Fufufafa membenarkan makna luhur yang terkandung di dalam peribahasa menepuk air di dulang terpercik muka sendiri.

Penulis adalah budayawan.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya