Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Instagram Timbulkan Efek Candu, Meta Digugat Pengadilan Tinggi Massachusetts

SABTU, 19 OKTOBER 2024 | 17:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahan media sosial Meta Platforms kembali tersandung kasus hukum. Kini pemilik Facebook menghadapi gugatan hukum di Massachusetts, Amerika Serikat (AS).

Platform milik Mark Zuckerberg dituding sengaja menyebarkan fitur-fitur pada platform Instagram-nya untuk membuat pengguna muda kecanduan dan menipu publik tentang bahaya yang ditimbulkan terhadap kesehatan mental remaja.

Dalam sebuah keputusan yang dipublikasikan pada Jumat, 18 Oktober 2024 waktu setempat, Hakim Pengadilan Tinggi Suffolk County Peter Krupp di Boston  tidak memenuhi permintaan Meta untuk menolak klaim Jaksa Agung Massachusetts Andrea Joy Campbell bahwa hal itu melanggar undang-undang perlindungan konsumen negara bagian dan menimbulkan gangguan publik.


Krupp juga mengatakan tuduhan mengenai dampak negatif fitur desain Instagram juga tidak dilarang karena negara pada prinsipnya ingin meminta pertanggungjawaban Meta atas perilaku bisnisnya sendiri, bukan konten yang diunggah oleh pihak ketiga.

Jaksa Campbell menyambut baik putusan pengadilan.

"Sebagai hasil dari putusan hakim, kami sekarang dapat melanjutkan klaim kami untuk meminta pertanggungjawaban Meta dan terus mendorong perubahan yang berarti pada platform Meta yang akan melindungi pengguna muda," ujarnya, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu 19 Oktober 2024.

Juru bicara Meta mengatakan perusahaan tidak setuju dengan putusan tersebut. Mereka akan menunjukkan bukti bahwa mereka berkomitmen untuk mendukung kaum muda.

Putusan Jumat muncul setelah seorang hakim federal di California menolak permintaan Meta untuk membatalkan tuntutan hukum dari 30 negara bagian yang menuduh Instagram memicu masalah kesehatan mental di kalangan remaja karena konten-kontennya yang membuat ketagihan.

Gugatan tersebut menuduh bahwa fitur-fitur di Instagram seperti pemberitahuan push, like pada kiriman pengguna, dan scroll atau gulir tanpa akhir dirancang untuk mengambil untung dari kerentanan psikologis remaja dan rasa takut ketinggalan.

Massachusetts menuduh bahwa data internal menunjukkan platform tersebut bersifat adiktif dan membahayakan anak-anak, tetapi para eksekutif puncak menolak perubahan yang menurut penelitiannya akan meningkatkan kesejahteraan remaja.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya