Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Instagram Timbulkan Efek Candu, Meta Digugat Pengadilan Tinggi Massachusetts

SABTU, 19 OKTOBER 2024 | 17:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahan media sosial Meta Platforms kembali tersandung kasus hukum. Kini pemilik Facebook menghadapi gugatan hukum di Massachusetts, Amerika Serikat (AS).

Platform milik Mark Zuckerberg dituding sengaja menyebarkan fitur-fitur pada platform Instagram-nya untuk membuat pengguna muda kecanduan dan menipu publik tentang bahaya yang ditimbulkan terhadap kesehatan mental remaja.

Dalam sebuah keputusan yang dipublikasikan pada Jumat, 18 Oktober 2024 waktu setempat, Hakim Pengadilan Tinggi Suffolk County Peter Krupp di Boston  tidak memenuhi permintaan Meta untuk menolak klaim Jaksa Agung Massachusetts Andrea Joy Campbell bahwa hal itu melanggar undang-undang perlindungan konsumen negara bagian dan menimbulkan gangguan publik.


Krupp juga mengatakan tuduhan mengenai dampak negatif fitur desain Instagram juga tidak dilarang karena negara pada prinsipnya ingin meminta pertanggungjawaban Meta atas perilaku bisnisnya sendiri, bukan konten yang diunggah oleh pihak ketiga.

Jaksa Campbell menyambut baik putusan pengadilan.

"Sebagai hasil dari putusan hakim, kami sekarang dapat melanjutkan klaim kami untuk meminta pertanggungjawaban Meta dan terus mendorong perubahan yang berarti pada platform Meta yang akan melindungi pengguna muda," ujarnya, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu 19 Oktober 2024.

Juru bicara Meta mengatakan perusahaan tidak setuju dengan putusan tersebut. Mereka akan menunjukkan bukti bahwa mereka berkomitmen untuk mendukung kaum muda.

Putusan Jumat muncul setelah seorang hakim federal di California menolak permintaan Meta untuk membatalkan tuntutan hukum dari 30 negara bagian yang menuduh Instagram memicu masalah kesehatan mental di kalangan remaja karena konten-kontennya yang membuat ketagihan.

Gugatan tersebut menuduh bahwa fitur-fitur di Instagram seperti pemberitahuan push, like pada kiriman pengguna, dan scroll atau gulir tanpa akhir dirancang untuk mengambil untung dari kerentanan psikologis remaja dan rasa takut ketinggalan.

Massachusetts menuduh bahwa data internal menunjukkan platform tersebut bersifat adiktif dan membahayakan anak-anak, tetapi para eksekutif puncak menolak perubahan yang menurut penelitiannya akan meningkatkan kesejahteraan remaja.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya