Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net

Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan ke KPK, Dugaan Fraud

SABTU, 19 OKTOBER 2024 | 01:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kabar kurang sedap muncul terkait Sanitiar Burhanuddin. Disebut-sebut bakal kembali menjabat Jaksa Agung karena ikut pembekalan calon anggota kabinet di Hambalang, Burhanuddin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul, kami mengadukan yang bersangkutan ke KPK atas tuduhan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar dalam LHKPN. Kami menyebutnya dugaan fraud," kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, kepada redaksi usai membuat laporan ke KPK, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023, Burhanuddin memiliki total harta kekayaan Rp11.840.701.499 atau Rp11,8 miliar. Kejanggalan terlihat antara lain terkait alat transportasi dan mesin yang dilaporkan Burhanuddin dalam LHKPN hanya Toyota Celica Minibus tahun 2002 seharga Rp44.286.750 atau Rp44,2 juta. 


"Bagaimana dengan (kepemilikan) motor gede, jam tangan mewah dan mobil mercy yang kerap digunakan terlapor. Ini beberapa aset yang tidak ada dalam LHKPN. Kan sederhana saja, kalau lah kepemilikan barang-barang itu sah secara hukum mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata Iskandar.

Selain terkait aset, IAW turut melampirkan ketidaksesuaian dokumen data kependudukan, akademik dan dokumen administratif yang diduga kuat sebagai tindakan fraud yang dilakukan Burhanuddin ke KPK. 

Riwayat pendidikan Burhanuddin berbeda-beda. Dalam salah satu dokumen tertulis Burhanuddin lulusan Strata Satu Undip tahun 1983 tetapi di dokumen lain lulusan Undip tahun 1980, dan lulusan Universitas 17 Agustus Semarang tahun 1983. Gelar Strata Dua juga beda, tertulis lulusan UI tetapi di dokumen lain lulusan Sekolah Tinggi Manajemen Labora Jakarta. 

"S3 juga beda. Meski sama-sama lulus tahun 2006 tapi kampusnya beda, satu UI dan satunya lagi Satyagama. Mana yang benar?"singgung Iskandar. 

Tak hanya itu, Burhanuddin memiliki tiga tahun kelahiran berbeda meski tempat lahir sama yakni Cirebon. Berdasarkan data resmi di Kejaksaan Agung, Burhanuddin tercatat lahir 17 Juli 1954, namun berdasarkan KTP elektronik di Bandung dan pengakuan wawancara di media lahir 17 Juli 1959. Kemudian berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Burhanuddin lahir 17 Juli 1960.

"Ajaib bisa lahir tiga kali. Dugaan kami mungkin ini berkaitan dengan data perkawinan yang tidak tunggal," kata Iskandar.

Dokumen yang juga dilaporkan terkait tanda tangan Burhanuddin. Iskandar menyebut tekenan Burhanuddin berbeda ketika menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan saat menjadi Jaksa Agung.

“Kami tembuskan laporan ke KPK ke Presiden Jokowi, presiden terpilih Prabowo Subianto, Jamwas Kejagung, Komisioner Komisi Kejaksaan, Ombudsman, Komisioner KASN dan Kapolri. Khusus kepada Ombudsman, kami sungguh berharap bisa menyelidiki dugaan mal-administrasi terkait ijazah Burhanuddin yang kami duga sangat tidak jelas,” demikian kata Iskandar Sitorus. 

Tanggapan terkait pelaporan Burhanuddin oleh IAW ke KPK akan ditayangkan redaksi dalam berita terpisah.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya