Sorbatua Siallagan dijemput penasehat hukumnya dan beberapa anggota keluarganya/Ist

Hukum

Dibebaskan Hakim PT Medan, Malam Ini Sorbatua Siallagan Keluar dari Lapas

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 21:24 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

rmol.id Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan. Hal ini diputuskan lewat putusan sidang nomor 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN pada Kamis, 17 Oktober 2024. Putusan itu dipimpin oleh hakim ketua, Syamsul Bahri.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Sorbatua Siallagan terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata. Hakim juga menyatakan agar terdakwa Sorbatua Siallagan dilepaskan dari segala tuntutan penuntut umum.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Sorbatua Siallagan dari Rumah Tahanan Negara," bunyi putusan Majelis Hakim. 

Selain itu, hakim juga meminta jaksa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara. 

Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Audo Sinaga SH dan Hendra Sinurat mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran hutan Industri yang dituduhkan oleh PT Toba Pulp Lestari kepada kliennya, tetua adat marga Siallagan di Dolok Parmonangan itu. 

"Kemenangan Pak Sorbatua di tingkat banding sangat kita syukuri, bahwa dari awal memang kasus ini tidak layak masuk dalam ranah pidana. Kemenangan ini bukan hanya untuk Pak Sorbatua saja, melainkan untuk seluruh masyarakat adat di Nusantara," kata Audo.

Sementara itu, Hendra Sinurat mengatakan malam ini mereka menjemput Sorbatua Siallagan di Lapas Medan.

“Malam ini kami menjemput beliau di Lapas Klas II Pematangsiantar. Beliau akan langsung menuju ke rumahnya,” pungkasnya.rmol.id

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

UPDATE

KSAL Beberkan Kondisi Keamanan Maritim Indo-Pasifik di Forum Internasional

Minggu, 09 Maret 2025 | 05:35

Oplos Theory

Minggu, 09 Maret 2025 | 05:05

Kasus Kerusakan Lingkungan oleh Freeport Harus Diungkap Lagi

Minggu, 09 Maret 2025 | 04:45

Telkom Berikan Solusi Teknologi Tingkatkan Layanan Rumah Sakit

Minggu, 09 Maret 2025 | 04:15

PHK dan Kepemilikan Saham Pekerja

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:57

Rocky Gerung: Prabowo Ada di Suasana Penuh Ketidakpastian

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:33

Fokus ke Sukuk, BPKH Hindari Investasi Berisiko

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:09

Arief Poyuono: Pemerintahan Prabowo Tidak Mungkin Digulingkan

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:52

Kinerja Kejagung Usut Korupsi BBM Oplosan Menuai Kritik

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:30

PSN N219 Amfibi Penuhi Kebutuhan Negara Kepulauan

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:16

Selengkapnya