Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri)/RMOL

Hukum

Begini Kronologi Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 18:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dalam rangka menerima aduan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan terjadi jauh sebelum adanya proses penindakan di KPK.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespon soal pemeriksaan Alex di Polda Metro Jaya terkait adanya laporan pertemuan antara Alex dengan Eko.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, pertemuan Bapak Alexander Marwata dengan saudara ED dilakukan pada 9 Maret 2023. Pertemuan dilakukan secara terbuka di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK, dengan didampingi 2 orang staf KPK, serta atas sepengetahuan pimpinan lainnya," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Oktober 2024.


Dalam pertemuan tersebut kata Tessa, Eko menyampaikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Alex selanjutnya meminta atas informasi tersebut disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"Penyampaian atau pemaparan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat kepada pimpinan KPK, juga dilakukan pada beberapa kasus atau perkara lainnya. KPK terbuka menerima saran, masukan, dan informasi dari masyarakat," terang Tessa.

Di sisi lain kata Tessa, melalui tugas dan fungsi pencegahan, KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik Eko. Pada 15 Maret 2023, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan progres pemeriksaan LHKPN tersebut.

Selanjutnya pada 31 Maret 2023, dilakukan rapat pimpinan (Rapim) terkait paparan hasil pemeriksaan LHKPN tersebut. Selanjutnya, masih pada hari yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring menyampaikan nota dinas ke pimpinan perihal hasil klarifikasi LHKPN dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Kemudian pada 5 April 2023, Direktur PP LHKPN menyampaikan nota dinas kepada Direktur Penyelidikan terkait penyampaian salinan laporan hasil pemeriksaan LHKPN.

"Sehingga tempus atau waktu pertemuan antara Bapak AM dengan saudara ED terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN saudara ED berlangsung, yakni pada ranah pencegahan. Terlebih pertemuan itu terjadi, sebelum Deputi Pencegahan dan Monitoring melaporkan progres pemeriksaanya kepada pimpinan KPK (15 Maret 2023). Dalam tindak lanjutnya, saudara ED ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK secara kolektif kolegial," pungkas Tessa.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya