Mantan Sekretaris Barantan, Wisnu Haryana (kemeja putih)/RMOL
Istri dan anak mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana (WH) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan, Kementerian Pertanian (Kementan).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat, 18 Oktober 2024, tim penyidik memanggil 7 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan di Kantor BPKP Provinsi DIY," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang, 18 Oktober 2024.
Para saksi yang dipanggil, yakni Sri Yuliati selaku istri Wisnu Haryana, Muhammad Yusuf Kurniawan selaku anak Wisnu Haryana, Rubiyanto selaku pensiunan Polri, Sri Peny Nugrohowati selaku Notaris/PPAT.
Selanjutnya, Sri Muryanto selaku Notaris/PPAT, Purnawan selaku Sales Manager Honda Anugerah, dan Vita selaku Operasional Manager PT Agataka Putra.
Pada Jumat, 16 Agustus 2024, KPK resmi umumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan TA 2021. Penyidikan itu berlangsung sejak 12 Agustus 2024.
Di mana, terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.
Sementara itu, pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap keenam orang tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yakni Wisnu Haryana (WH) selaku mantan Sekretaris Barantan.
Wisnu Haryana pun sudah mengaku bahwa dirinya merupakan tersangka dalam perkara ini. Hal itu diakuinya usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 September 2024.