Berita

Ilustrasi judol/Net

Bisnis

Transaksi Judol Melalui e-Wallet Capai Rp5,6T, Ini Kata Menkominfo

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 07:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

E-wallet atau dompet digital kini menjadi modus baru dalam transaksi judi online.  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendata, nilai transaksi judol melalui dompet digital telah melebihi Rp5,6 triliun. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi  mengingatkan, masyarakat harus makin meningkatkan kewaspadaan berkaitan dengan makin maraknya kejahatan di dunia digital.

"Penggunaan e-wallet atau dompet digital sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," ujar Budi Arie Setiadi dalam diskusi publik bertajuk "Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Digital yang Aman" yang disiarkan secara daring pada Kamis 17 Oktober 2024. 


Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet. Sejak 2017 hingga 14 September 2024, Kementerian Kominfo telah memutuskan akses lebih dari 4,7 juta konten judi online, serta menangani sekitar 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs-situs lembaga pemerintah dan dunia pendidikan. 

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi terkait judi online hingga September 2024 telah mencapai lebih dari Rp600 triliun. 

Sebelumnya, Budi Arie menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi praktik judi online. 

Terdapat lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online, dengan nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah. 

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," tegas Budi Arie. 

Lima perusahaan e-wallet yang dimaksud adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Namun, penyelenggara dompet digital tersebut membantah informasi itu. Mereka mengungkapkan, dalam operasionalnya mereka mematuhi seluruh aturan, dan perundang-undangan yang berlaku.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya