Berita

Ilustrasi/RMOL

Kesehatan

Walau Ada Potensi Migrasi BPA, Dokter Pastikan Air Kemasan Galon PC Aman Bagi Tubuh

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 20:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mengonsumsi air dari kemasan galon polikarbonat tidak akan berdampak negatif terhadap kesehatan. 

Hal itu disampaikan oleh dokter gizi klinis, Karin Wiradarma M.Gizi, SpGK, menyikapi isu miring terkait bahaya meminum air dari galon guna ulang karena terpapar Bisphenol A (BPA).

"BPA kalau berdiri sendiri itu berbahaya, tapi kalau sudah dijadikan plastik itu aman karena sudah melalui serangkaian proses sehingga dia lebih stabil," kata Dokter Karin dalam sebuah podcast di media social, yang dikutip Kamis 17 Oktober 2024.


Dia menegaskan, meminum air dari kemasan galon guna ulang masih sangat aman untuk diminum. Dia melanjutkan, kalaupun ada BPA yang masuk ke dalam tubuh maka 90 persen itu akan dinetralisir oleh hati dan diubah menjadi bahan tidak aktif dan tidak berbahaya untuk selanjutnya dikeluarkan melalui urine atau feses.

"Nah sisa 10 persen yang aktif di badan itu masih dalam kadar dan ambang batas aman menurut penelitian," katanya.

BPA sebenarnya bukan hanya ada di galon. Zat tersebut juga ada di kemasan makanan dan minuman lain seperti kaleng, kertas termal atau kertas print tagihan dan sebagainya hingga barang-barang elektronik.

BPA merupakan precursor (pendahulu) yang digunakan dalam pembentukan plastik polikarbonat. BPA digunakan karena sifatnya yang tahan panas, asam, minyak dan dia bentuknya bening sehingga dipilih sebagai kemasan pangan.

"Jadi BPA sangat berguna dalam kehidupan kita sehari-hari dan biasanya digunakan sebagai galon atau kayak bahan wadah makanan dan minuman," jelasnya.

Ia menyayangkan isu yang berkembang media sosial yang menyudutkan penggunaan BPA sebagai kemasan galon. Menurutnya, isu miring tersebut perlu diluruskan dan dihentikan agar tidak meresahkan dan membuat gaduh masyarakat.

Dokter Karin meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencerna informasi terkait BPA ini. Publik diminta untuk lebih teliti dan tidak menelan secara utuh informasi yang didapat dari satu sumber sehingga harus mencari kebenaran lebih jauh.

"Kita harus berpegang pada ilmu pengetahuan, harus mereview jurnal ilmiah dan jangan sampai cuma dengan dari sosmed yang asal sumbernya bisa dipertanyakan," katanya merujuk pada buku berjudul How to Understand BPA Information Correctly yang diterbitkan Primer Koperasi Ikatan Dokter Indonesia (Primkop IDI).

Paparan BPA dalam kemasan pangan sudah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 20 tahun 2019. Dokter Karin mengatakan bahwa hingga saat ini paparan BPA masih di bawah ambang batas yang ditetapkan BPOM yakni 0,6 mg/kg. 

"Jadi kalau untuk migrasi dari wadah ke maknan dan minuman dan diteliti kandungan BPA dalam tubuh, masih jauh dari ambang batas aman yang ditentukan BPOM," katanya.

Senada dengannya, pakar Lembaga Riset IDI, Dokter Aditiawarman Lubis juga telah membantah bahwa BPA dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Dia menjelaskan, berbagai penelitian yang ada terkait dampak BPA bagi kesehatan belum konklusif sehingga masih dibutuhkan riset lebih lanjut.

Sebabnya, dia meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi tak jelas terkait dampak BPA pada kemasan pangan. Dia meminta publik untuk mempercayakan masalah ini pada ahli di bidangnya untuk batas aman dan standar kelayakan sebuah produk kemasan yakni BPOM.

"Kalau bukti ilmiahnya saja belum cukup maka lebih bijaklah untuk mengambil kesimpulan. Percayakan kepada pihak yang ahli di bidangnya," katanya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya