Berita

Ilustrasi/RMOL

Kesehatan

Walau Ada Potensi Migrasi BPA, Dokter Pastikan Air Kemasan Galon PC Aman Bagi Tubuh

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 20:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mengonsumsi air dari kemasan galon polikarbonat tidak akan berdampak negatif terhadap kesehatan. 

Hal itu disampaikan oleh dokter gizi klinis, Karin Wiradarma M.Gizi, SpGK, menyikapi isu miring terkait bahaya meminum air dari galon guna ulang karena terpapar Bisphenol A (BPA).

"BPA kalau berdiri sendiri itu berbahaya, tapi kalau sudah dijadikan plastik itu aman karena sudah melalui serangkaian proses sehingga dia lebih stabil," kata Dokter Karin dalam sebuah podcast di media social, yang dikutip Kamis 17 Oktober 2024.


Dia menegaskan, meminum air dari kemasan galon guna ulang masih sangat aman untuk diminum. Dia melanjutkan, kalaupun ada BPA yang masuk ke dalam tubuh maka 90 persen itu akan dinetralisir oleh hati dan diubah menjadi bahan tidak aktif dan tidak berbahaya untuk selanjutnya dikeluarkan melalui urine atau feses.

"Nah sisa 10 persen yang aktif di badan itu masih dalam kadar dan ambang batas aman menurut penelitian," katanya.

BPA sebenarnya bukan hanya ada di galon. Zat tersebut juga ada di kemasan makanan dan minuman lain seperti kaleng, kertas termal atau kertas print tagihan dan sebagainya hingga barang-barang elektronik.

BPA merupakan precursor (pendahulu) yang digunakan dalam pembentukan plastik polikarbonat. BPA digunakan karena sifatnya yang tahan panas, asam, minyak dan dia bentuknya bening sehingga dipilih sebagai kemasan pangan.

"Jadi BPA sangat berguna dalam kehidupan kita sehari-hari dan biasanya digunakan sebagai galon atau kayak bahan wadah makanan dan minuman," jelasnya.

Ia menyayangkan isu yang berkembang media sosial yang menyudutkan penggunaan BPA sebagai kemasan galon. Menurutnya, isu miring tersebut perlu diluruskan dan dihentikan agar tidak meresahkan dan membuat gaduh masyarakat.

Dokter Karin meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencerna informasi terkait BPA ini. Publik diminta untuk lebih teliti dan tidak menelan secara utuh informasi yang didapat dari satu sumber sehingga harus mencari kebenaran lebih jauh.

"Kita harus berpegang pada ilmu pengetahuan, harus mereview jurnal ilmiah dan jangan sampai cuma dengan dari sosmed yang asal sumbernya bisa dipertanyakan," katanya merujuk pada buku berjudul How to Understand BPA Information Correctly yang diterbitkan Primer Koperasi Ikatan Dokter Indonesia (Primkop IDI).

Paparan BPA dalam kemasan pangan sudah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 20 tahun 2019. Dokter Karin mengatakan bahwa hingga saat ini paparan BPA masih di bawah ambang batas yang ditetapkan BPOM yakni 0,6 mg/kg. 

"Jadi kalau untuk migrasi dari wadah ke maknan dan minuman dan diteliti kandungan BPA dalam tubuh, masih jauh dari ambang batas aman yang ditentukan BPOM," katanya.

Senada dengannya, pakar Lembaga Riset IDI, Dokter Aditiawarman Lubis juga telah membantah bahwa BPA dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Dia menjelaskan, berbagai penelitian yang ada terkait dampak BPA bagi kesehatan belum konklusif sehingga masih dibutuhkan riset lebih lanjut.

Sebabnya, dia meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi tak jelas terkait dampak BPA pada kemasan pangan. Dia meminta publik untuk mempercayakan masalah ini pada ahli di bidangnya untuk batas aman dan standar kelayakan sebuah produk kemasan yakni BPOM.

"Kalau bukti ilmiahnya saja belum cukup maka lebih bijaklah untuk mengambil kesimpulan. Percayakan kepada pihak yang ahli di bidangnya," katanya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya