Berita

Ilustrasi/RMOL

Kesehatan

Walau Ada Potensi Migrasi BPA, Dokter Pastikan Air Kemasan Galon PC Aman Bagi Tubuh

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 20:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mengonsumsi air dari kemasan galon polikarbonat tidak akan berdampak negatif terhadap kesehatan. 

Hal itu disampaikan oleh dokter gizi klinis, Karin Wiradarma M.Gizi, SpGK, menyikapi isu miring terkait bahaya meminum air dari galon guna ulang karena terpapar Bisphenol A (BPA).

"BPA kalau berdiri sendiri itu berbahaya, tapi kalau sudah dijadikan plastik itu aman karena sudah melalui serangkaian proses sehingga dia lebih stabil," kata Dokter Karin dalam sebuah podcast di media social, yang dikutip Kamis 17 Oktober 2024.


Dia menegaskan, meminum air dari kemasan galon guna ulang masih sangat aman untuk diminum. Dia melanjutkan, kalaupun ada BPA yang masuk ke dalam tubuh maka 90 persen itu akan dinetralisir oleh hati dan diubah menjadi bahan tidak aktif dan tidak berbahaya untuk selanjutnya dikeluarkan melalui urine atau feses.

"Nah sisa 10 persen yang aktif di badan itu masih dalam kadar dan ambang batas aman menurut penelitian," katanya.

BPA sebenarnya bukan hanya ada di galon. Zat tersebut juga ada di kemasan makanan dan minuman lain seperti kaleng, kertas termal atau kertas print tagihan dan sebagainya hingga barang-barang elektronik.

BPA merupakan precursor (pendahulu) yang digunakan dalam pembentukan plastik polikarbonat. BPA digunakan karena sifatnya yang tahan panas, asam, minyak dan dia bentuknya bening sehingga dipilih sebagai kemasan pangan.

"Jadi BPA sangat berguna dalam kehidupan kita sehari-hari dan biasanya digunakan sebagai galon atau kayak bahan wadah makanan dan minuman," jelasnya.

Ia menyayangkan isu yang berkembang media sosial yang menyudutkan penggunaan BPA sebagai kemasan galon. Menurutnya, isu miring tersebut perlu diluruskan dan dihentikan agar tidak meresahkan dan membuat gaduh masyarakat.

Dokter Karin meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencerna informasi terkait BPA ini. Publik diminta untuk lebih teliti dan tidak menelan secara utuh informasi yang didapat dari satu sumber sehingga harus mencari kebenaran lebih jauh.

"Kita harus berpegang pada ilmu pengetahuan, harus mereview jurnal ilmiah dan jangan sampai cuma dengan dari sosmed yang asal sumbernya bisa dipertanyakan," katanya merujuk pada buku berjudul How to Understand BPA Information Correctly yang diterbitkan Primer Koperasi Ikatan Dokter Indonesia (Primkop IDI).

Paparan BPA dalam kemasan pangan sudah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 20 tahun 2019. Dokter Karin mengatakan bahwa hingga saat ini paparan BPA masih di bawah ambang batas yang ditetapkan BPOM yakni 0,6 mg/kg. 

"Jadi kalau untuk migrasi dari wadah ke maknan dan minuman dan diteliti kandungan BPA dalam tubuh, masih jauh dari ambang batas aman yang ditentukan BPOM," katanya.

Senada dengannya, pakar Lembaga Riset IDI, Dokter Aditiawarman Lubis juga telah membantah bahwa BPA dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Dia menjelaskan, berbagai penelitian yang ada terkait dampak BPA bagi kesehatan belum konklusif sehingga masih dibutuhkan riset lebih lanjut.

Sebabnya, dia meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi tak jelas terkait dampak BPA pada kemasan pangan. Dia meminta publik untuk mempercayakan masalah ini pada ahli di bidangnya untuk batas aman dan standar kelayakan sebuah produk kemasan yakni BPOM.

"Kalau bukti ilmiahnya saja belum cukup maka lebih bijaklah untuk mengambil kesimpulan. Percayakan kepada pihak yang ahli di bidangnya," katanya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya