Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BI Bakal Kenakan Sanksi Buat Pedagang yang Kenakan Biaya Tambahan QRIS

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 09:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pedagang atau merchant dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengingatkan merchant yang masih membebankan biaya tambahan dapat dikenakan sanksi tegas.

"Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu," katanya dalam konferensi pers pada Rabu 16 Oktober 2024.


Filianingsih menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan ketentuan BI yang melarang merchant menarik merchant discount rate (MDR) dari konsumen untuk layanan QRIS. Jika ditemukan pelanggaran, merchant dapat dilaporkan ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang bekerja sama menyediakan layanan tersebut.

“Itu ada sanksinya bahwa PJP wajib menghentikan kerjasama dengan merchant itu. Bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist," tambahnya.

Deputi Gubernur BI lainnya, Doni P. Joewono turut menegaskan bahwa merchant juga wajib menerima pembayaran dalam bentuk tunai.

"Kami tetap mendorong walaupun digitalisasi tapi merchant wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik," katanya.

Dalam laporannya, BI mencatat pertumbuhan transaksi QRIS yang pesat, meningkat 209,61 persen secara tahunan, dengan total pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant sebanyak 34,23 juta. Selain itu, jumlah Uang Kartal yang Diedarkan (UYD) juga tumbuh 9,96 persen (yoy), mencapai Rp1.057,4 triliun.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya