Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dukung Paslon Lain, 2 Kader Hanura Sumsel Langsung Dipecat

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Hanura Sumatera Selatan memecat dua kadernya yang terbukti membangkang terhadap keputusan partai dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Mereka adalah Sekretaris DPC Partai Hanura Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Achmeda Stevan (Evans), dan Sekretaris DPC Partai Hanura Ogan Komering Ilir (OKI), Irwansyah.

Sekretaris DPD Hanura Provinsi Sumsel, Ibrahim Lakoni yang didampingi Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD Hanura Sumsel, Muhammad David Ibrahim menegaskan, tindakan ini diambil karena dua sekretaris DPC tersebut tidak mematuhi instruksi DPP Hanura untuk mengusung calon kepala daerah yang telah ditentukan.


“Loyalitas adalah harga mati. Kami tidak merasa kehilangan kader karena keputusan partai harus dihormati,” ujar Ibrahim, dikutip RMOLSumsel, Rabu, 16 Oktober 2024. 

Ia menambahkan, pemecatan ini penting untuk menjaga marwah dan kehormatan partai. Serta sebagai pengingat bahwa tidak mematuhi perintah partai akan berujung pada sanksi.

Dalam kasus ini, Sekretaris DPC Hanura OKUS diketahui mendukung pasangan calon lain, Heri Martadinata dan Wahab Nawawi. Padahal DPP Hanura telah mengusung pasangan Abusama dan Misnadi. 

Sementara itu, Sekretaris DPC OKI juga tidak mengindahkan instruksi partai untuk mendukung pasangan calon Dja’far Shodiq-Abdiyanto (JADI), yang merupakan koalisi resmi Hanura.

Ibrahim menekankan bahwa pemecatan dua sekretaris tersebut adalah langkah yang perlu diambil setelah berbagai upaya pengingat, termasuk Rakorda dan instruksi dari DPP tidak diindahkan. 

“Kami menghargai dedikasi mereka, namun keputusan partai harus didahulukan,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya