Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

KPK Tunggu Salinan Lengkap Putusan Ringan Gazalba Saleh

RABU, 16 OKTOBER 2024 | 16:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK masih menunggu salinan putusan lengkap vonis Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh untuk menentukan sikap selanjutnya.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespons vonis Gazalba Saleh yang telah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024.

"JPU membutuhkan waktu untuk menerima salinan putusan lengkap," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 16 Oktober 2024.


Setelah menerima salinan putusan lengkap kata Tessa, maka akan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Jadi kita tunggu saja salinan putusan lengkapnya," pungkas Tessa.

Sementara itu, pihak Gazalba Saleh langsung menyatakan banding setelah pembacaan putusan.

Gazalba Saleh dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Selasa 15 Oktober 2024.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar Gazalba dipidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, tim JPU KPK juga menuntut agar Gazalba dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 18 ribu dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 subsider 2 tahun kurungan.

Gazalba terbukti menerima gratifikasi bersama-sama dengan Ahmad Riyad sebesar Rp650 juga dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, terdakwa Gazalba menerima bagian sebesar 18 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp200 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp450 juta merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad.

Selain itu, sejak 2020-2022, Gazalba telah membelanjakan dan membayarkan harta kekayaan serta menukarkan mata uang dengan total sejumlah 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar AS, serta Rp9.429.600.000 (Rp9,4 miliar).

Dari penerimaan itu, Gazalba melakukan TPPU dengan cara membeli 1 unit kendaraan Toyota New ALPHARD 2.5 G A/T warna hitam Nomor Polisi B 15 ABA seharga Rp1.079.600.000, pembelian 5 buah logam mulia ANTAM dengan berat masing-masing 100 gram dengan harga Rp508.485.000.

Selanjutnya, pembelian tanah/bangunan rumah di Jalan Swadaya II No. 45 RT 001/ RW 08 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan seharga Rp5.382.783.210; pembelian tanah/bangunan villa di Tanjungrasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor seharga Rp2.050.000.000; pembelian tanah/bangunan rumah di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Kota Bekasi seharga Rp7.710.750.000.

Kemudian, digunakan untuk pembayaran pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 1 unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung Jakarta Timur sebesar Rp2,95 miliar.

Serta dilakukan penukaran mata uang asing di VIP money changer berupa dolar Singapura yang keseluruhannya berjumlah 583 ribu Dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) yang keseluruhannya sebesar 10 ribu dolar AS menjadi mata uang rupiah yang seluruhnya berjumlah Rp6.334.332.000 di money changer Sahabat Valas.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya