Berita

Ilustrsi/Net

Bisnis

Lelang Tujuh Seri SUN, Kemenkeu Sukses Serap Rp25 Triliun

RABU, 16 OKTOBER 2024 | 11:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat serapan dana dari lelang tujuh seri Surat Utang Negara (SUN) yang dilakukan ada 15 Oktober 2024 adalah sebesar Rp25 triliun.

Ketujuh seri yang dilelang di antaranya SPN12250116 (pembukaan kembali), SPN12251002 (pembukaan kembali), FR0104 (pembukaan kembali), FR0103 (pembukaan kembali), FR0098 (pembukaan kembali), FR0097 (pembukaan kembali), dan FR0102 (pembukaan kembali). Lelang dilakukan melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu  mengungkapkan total penawaran yang masuk dari lelang tersebut tercatat sebesar Rp44,27 triliun.

Serapan terbesar berasal dari seri FR0103 yang dimenangkan senilai Rp11,2 triliun dari penawaran masuk Rp15,21 triliun. Imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini yaitu 6,70980 persen.

Kemudian, pemerintah memenangkan nominal sebesar Rp7,35 triliun dari seri FR0104 yang mencatatkan penawaran masuk Rp12,08 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini adalah 6,41988 persen.

Dari seri FR0098, pemerintah menyerap dana Rp2,1 triliun. Penawaran masuk untuk seri ini tercatat sebesar Rp3,42 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,80991 persen.

Berikutnya, seri SPN12251002 dimenangkan sebesar Rp2 triliun dari penawaran masuk Rp5,02 triliun, di mana imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,10000 persen.

Pemerintah juga menyerap dana dari seri FR0102 sebesar Rp1,55 triliun. Penawaran masuk untuk seri ini sebesar Rp3,59 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,93948 persen.

Serapan terakhir berasal dari seri FR0097 yang dimenangkan sebesar Rp800 miliar. Penawaran masuk yang tercatat untuk seri ini sebesar Rp2,83 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,87963 persen.

Dari seri SPN12250116, pemerintah memutuskan untuk tidak menyerap dana meski menerima penawaran masuk sebesar Rp2,11 triliun.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya