Berita

Kemenperin/Net

Bisnis

Kemenperin: Penambahan Produk SNI Wajib Bisa Tekan Arus Produk Impor Ilegal

RABU, 16 OKTOBER 2024 | 09:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan penambahan 16 aturan baru terkait penerapan  Standar Nasional Indonesia  (SNI) wajib yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Aturan tersebut mengatur proses penilaian kesesuaian yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Penambahan 16 aturan tersebut untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium kalbida, katup, kompor, selang kompor gas elpiji, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen. 


Dengan adanya penambahan produk SNI wajib tersebut, total 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi menyampaikan penambahan tersebut  dapat menekan arus produk impor ilegal. 

Struktur impor saat ini masih didominasi barang modal dan barang penolong dengan porsi 70 persen bahan baku masih impor dan sisanya untuk barang konsumsi.

"Dengan penambahan produk SNI wajib, lambat laun kita ingin menggeser itu dengan target proporsi 70 persen barang modal impor bisa kurangi, termasuk soal ilegal," ujar Andi dalam Acara Peresmian IMC & Launching 16 Permenperin tentang Pemberlakuan Standarisasi Industri Secara Wajib di Purwakarta, Jawa Barat, dikutip Rabu 16 Oktober 2024.

Adanya ketentuan produk SNI wajib membuat importir asing tidak bisa secara sembarangan mengedarkan produk mereka tanpa memenuhi ketentuan SNI. 

SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI. 

Jika aturan itu diabaikan atau dilanggar, maka ada sanksi tegas berupa pidana penjara atau denda miliaran rupiah. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

"Ada sanksinya. Jadi, barang siapa yang mengedarkan baik sengaja atau tidak sengaja yang seharusnya itu ber-SNI wajib, tapi tidak dilakukan, maka dia akan dikenakan sanksi pidana," tegas Andi. 

Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022, di mana disebutkan bahwa kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri. 

Selain itu produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi.

"Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia," jelas Andi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya