Berita

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Selasa 15 Oktober 2024/Ist

Presisi

Gelar Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Kerahkan 2.939 Personel

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 19:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 2.939 personel gabungan terlibat dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih selama 14 hari sejak 14 Oktober 2024.

Adapun tujuan dalam Operasi Zebra Jaya 2024 ini mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Melalui berbagai kegiatan yang bersifat, edukasi, persuasif, dan humanis yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Selasa 15 Oktober 2024.


Adapun  2.939 terdiri dari  1.430 personel Satgasda, 1.369 personel Satgasres, serta 140 personel BKO TNI dan Pemprov DK Jakarta.

Dengan adanya Ops Zebra ini, Djati berharap menjadi momentum strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Apalagi menurut data yang ada, sepanjang tahun 2024 ini mulai periode Januari hingga September 2024 sudah terdapat 9.217 kasus kecelakaan yang mengakibatkan sebanyak 485 orang meninggal dunia.

Berikut 14 target sasaran pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2024:
1. Memasang rotator & sirene bukan peruntukkan
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai pelat rahasia/pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan/bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya