Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 17:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara karena terbukti terima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Vonis atau putusan itu telah disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

Majelis Hakim menilai, Gazalba terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor dan TPPU secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum.

Dalam putusannya, Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal-hal yang memberatkan, Gazalba tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, Gazalba tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatan Gazalba mencemarkan nama baik lembaga MA.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni Gazalba belum pernah dipidana dalam perkara yang lain, Gazalba sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak anaknya, dan Gazalba berlaku sopan di dalam persidangan.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Gazalba dipidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, tim JPU KPK juga menuntut agar Gazalba dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 18 ribu dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 subsider 2 tahun kurungan.

Gazalba terbukti menerima gratifikasi bersama-sama dengan Ahmad Riyad sebesar Rp650 juga dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, terdakwa Gazalba menerima bagian sebesar 18 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp200 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp450 juta merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad.

Selain itu, sejak 2020-2022, Gazalba telah membelanjakan dan membayarkan harta kekayaan serta menukarkan mata uang dengan total sejumlah 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar AS, serta Rp9.429.600.000 (Rp9,4 miliar).

Dari penerimaan itu, Gazalba melakukan TPPU dengan cara membeli 1 unit kendaraan Toyota New ALPHARD 2.5 G A/T warna hitam Nomor Polisi B 15 ABA seharga Rp1.079.600.000, pembelian 5 buah logam mulia ANTAM dengan berat masing-masing 100 gram dengan harga Rp508.485.000.

Selanjutnya, pembelian tanah/bangunan rumah di Jalan Swadaya II No. 45 RT 001/ RW 08 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan seharga Rp5.382.783.210; pembelian tanah/bangunan villa di Tanjungrasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor seharga Rp2.050.000.000; pembelian tanah/bangunan rumah di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Kota Bekasi seharga Rp7.710.750.000.

Kemudian, digunakan untuk pembayaran pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 1 unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung Jakarta Timur sebesar Rp2,95 miliar.

Serta dilakukan penukaran mata uang asing di VIP money changer berupa dolar Singapura yang keseluruhannya berjumlah 583 ribu dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) yang keseluruhannya sebesar 10 ribu dolar AS menjadi mata uang rupiah yang seluruhnya berjumlah Rp6.334.332.000 di money changer Sahabat Valas.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Ngadep Prabowo, Raffi Ahmad Ngaku Diminta Bantu Urus Seni

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:06

NASA Luncurkan Misi Jelajahi Kehidupan di Bulan Jupiter

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:53

Fery Juliantono Diminta Prabowo Majukan Koperasi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:31

Indonesia dan Jepang Perpanjang Perjanjian Bilateral Swap Arrangement

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:13

Temui Prabowo, Pram Bawa Pesan Megawati

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:10

Ada Bahlil dan Dito, Semangat Antikorupsi Prabowo Layu Sebelum Berkembang

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:09

Ekspor Batu Bara dan Besi Baja Naik, CPO Anjlok di September 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:03

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:01

Dubes Lutfi Paparkan Potensi Kerjasama Sulawesi Tengah dengan Mesir

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:59

Realisasi Investasi Tembus Rp1.261 Triliun hingga September 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:55

Selengkapnya