Berita

Bandara IKN/Net

Politik

Jangan Buru-buru Operasikan Bandara IKN

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 16:09 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah diimbau untuk tidak terburu-buru dalam menentukan waktu operasional Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bandara komersial skala internasional.

Hal itu mengingat Bandara IKN yang masih belum memenuhi standardisasi keselamatan dan kenyamanan penerbangan internasional.

Anggota DPR Fraksi Gerindra sekaligus pemerhati transportasi, Bambang Haryo Soekartono, mendorong pemerintah untuk mempersiapkan bandara IKN secara menyeluruh. 


Misalnya seperti kesiapan sarana, prasarananya dan juga terkait mitigasi bencana.

“Karena bandara itu nantinya kan bukan hanya untuk masyarakat umum, tapi juga untuk kepentingan Presiden, para menteri, dan juga tamu negara,” kata Bambang, Selasa 15 Oktober 2024.

Menurutnya, peningkatan fasilitas yang dilakukan Kementerian Perhubungan sudah cukup baik, Namun masih ada beberapa hal yang masih harus dibenahi. Seperti, terpantaunya butiran debu di area landasan pacu hingga wacana Forest Airport.

“Saya hargai upaya untuk memperlebar landasan pacu menjadi 45 meter dan tambahan panjang menjadi 2.500 meter, tetapi saya melihat, sisi kanan kiri landasan masih berupa pasir tanah liat dan bebatuan serta debu yang berpotensi bisa tersedot mesin pesawat, bahkan bisa merusak blade turbin pesawat,” ujar Bambang.

Namun Demikian, Bambang kurang setuju jika bandara IKN dijadikan Forest Airport, menurutnya bandara harus steril dari hewan-hewan. 

“Karena komunitas (hewan) burung bisa membahayakan keselamatan penerbangan bila masuk ke mesin pesawat merusak blade, ataupun bertabrakan dengan kaca kokpit pesawat. Ini beberapa kali terjadi di dunia penerbangan,” pungkasnya.

Selain itu, Bambang menyarankan sebelum dioperasikannya bandara IKN harus mencatatkan angka Pavement Classification Number (PCN), sebagai penentu tipe pesawat apa yang bisa mendarat atau mengudara di bandara tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya