Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

India Larang Kembang Api dan Petasan di Ibu Kota

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 10:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dalam upaya mengurangi polusi udara di ibu kota New Delhi, pemerintah India menetapkan larangan penuh terhadap penggunaan kembang api dan petasan. 

Komite Pengendalian Polusi Delhi dalam sebuah pernyataan menyebut larangan itu dibuat mempertimbangkan kepentingan publik dan upaya mereka menurunkan polusi udara yang tinggi di negara itu. 

"Akan ada larangan total terhadap pembuatan, penyimpanan, penjualan dan peledakan semua jenis petasan,” ungkap pernyataan tersebut, seperti dimuat AFP pada Selasa, 15 Oktober 2024. 


Dikatakan bahwa larangan dikeluarkan dua minggu sebelum Diwali, festival cahaya Hindu pada tanggal 1 November, di mana banyak orang menganggap kembang api dan petasan sebagai bagian penting dari perayaan.

Festival yang spektakuler dan penuh warna ini melambangkan kemenangan cahaya atas kegelapan, sebuah perayaan dewi Hindu Lakshmi.

Pembatasan sebelumnya di kota metropolitan berpenduduk sekitar 30 juta orang tersebut secara rutin diabaikan.

Polisi sering kali enggan untuk menindak pelanggar, mengingat sentimen keagamaan yang kuat yang melekat pada petasan oleh umat Hindu.

New Delhi diselimuti kabut asap pekat setiap musim gugur, terutama akibat pembakaran jerami oleh petani di wilayah tetangga, tetapi lonjakan kembang api di sekitar Diwali memperparah masalah tersebut.

Kadar partikel halus (mikropartikel penyebab kanker yang dikenal sebagai polutan PM2.5 yang memasuki aliran darah melalui paru-paru) sering kali mencapai lebih dari 30 kali batas bahaya yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di kota tersebut.

Laporan tahun 2020 mengatakan hampir 17.500 orang meninggal di Delhi pada tahun 2019 karena polusi udara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya