Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

India Larang Kembang Api dan Petasan di Ibu Kota

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 10:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dalam upaya mengurangi polusi udara di ibu kota New Delhi, pemerintah India menetapkan larangan penuh terhadap penggunaan kembang api dan petasan. 

Komite Pengendalian Polusi Delhi dalam sebuah pernyataan menyebut larangan itu dibuat mempertimbangkan kepentingan publik dan upaya mereka menurunkan polusi udara yang tinggi di negara itu. 

"Akan ada larangan total terhadap pembuatan, penyimpanan, penjualan dan peledakan semua jenis petasan,” ungkap pernyataan tersebut, seperti dimuat AFP pada Selasa, 15 Oktober 2024. 


Dikatakan bahwa larangan dikeluarkan dua minggu sebelum Diwali, festival cahaya Hindu pada tanggal 1 November, di mana banyak orang menganggap kembang api dan petasan sebagai bagian penting dari perayaan.

Festival yang spektakuler dan penuh warna ini melambangkan kemenangan cahaya atas kegelapan, sebuah perayaan dewi Hindu Lakshmi.

Pembatasan sebelumnya di kota metropolitan berpenduduk sekitar 30 juta orang tersebut secara rutin diabaikan.

Polisi sering kali enggan untuk menindak pelanggar, mengingat sentimen keagamaan yang kuat yang melekat pada petasan oleh umat Hindu.

New Delhi diselimuti kabut asap pekat setiap musim gugur, terutama akibat pembakaran jerami oleh petani di wilayah tetangga, tetapi lonjakan kembang api di sekitar Diwali memperparah masalah tersebut.

Kadar partikel halus (mikropartikel penyebab kanker yang dikenal sebagai polutan PM2.5 yang memasuki aliran darah melalui paru-paru) sering kali mencapai lebih dari 30 kali batas bahaya yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di kota tersebut.

Laporan tahun 2020 mengatakan hampir 17.500 orang meninggal di Delhi pada tahun 2019 karena polusi udara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya