Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL
Proses pencairan anggaran dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018 didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa tiga dari empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024.
"Saksi (Bambang Wigati) tak hadir, kemungkinan pindah alamat karena surat panggilan kembali (dikembalikan ke KPK)," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah staf operator bagian keuangan Basarnas tahun 2014, Agustinus Tri Setiawan; Kasi PHP Kantor Pertanahan Kota Bogor, Anang Hendri Prayogo; dan Karo Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bogor 1, Seri Maharani BR.
Agustinus didalami terkait pencairan anggaran di Basarnas, sementara Anang dan Seri didalami terkait kepemilikan tanah tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sestama Basarnas periode 2009-2015, Max Ruland Boseke; Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013-2014 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.444.580.000 (Rp20,4 miliar).
Tersangka Max menerima uang dari William sebesar Rp2,5 miliar pada Juni 2014. Uang itu digunakan Max untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.